Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanSumut

KPU Padangsidimpuan Undi Nomor Urut 3 Paslon Pilwalkot

116
×

KPU Padangsidimpuan Undi Nomor Urut 3 Paslon Pilwalkot

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, didampingi para Komisioner dan Sekretariat, berfoto bersama ketiga Paslon Pilwalkot usai pengundian dan penetapan nomor uru
Pengundian: Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, didampingi para Komisioner dan Sekretariat, berfoto bersama ketiga Paslon Pilwalkot usai pengundian dan penetapan nomor urut. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut 3 pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pilkada serentak 2024, Senin (23/09/2024) pagi.

KPU, menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut 3 Paslon Pilwalkot dalam Pilkada serentak 2024 itu di Gedung H Adam Malik di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH, membuka secara resmi pengundian dan penetapan nomor urut tersebut. KPU menyiapkan nomor pada bola kecil yang tersedia yang akan jadi penentu pasangan mana yang terlebih dahulu mengambil nomor.

“Dan siapa yang mendapat angka lebih kecil, maka secara otomatis pasangan itulah yang terlebih dahulu mengambil nomor urut,” ungkap Tagor.

Pengambilan bola Paslon Letnan-Levi mengawali mengambil nomor urut. Kemudian, berlanjut dengan Paslon Irsan-Ali. Dan terakhir, Paslon Hapendi-Gempar.

Pada prosesi pencabutan nomor, Paslon Hapendi-Gempar mengantongi nomor urut tiga. Sementara, Paslon Letnan-Levi nomor urut dua. Dan Paslon Irsan-Ali nomor urut satu.

Usai pengundian nomor urut, kegiatan berlanjut dengan deklarasi kampanye damai. Yang mana, ketiga Paslon Pilwalkot bersama Partai politik pengusung mendeklarasi kampanye damai.

“Dan setelah ini, akan berlangsung kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November 2024 sesuai PKPU No.2/2024,” tutup Tagor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *