Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Terdakwa Kasus Dugaan Pemotongan ADD Padangsidimpuan Jalani Sidang

29
×

Terdakwa Kasus Dugaan Pemotongan ADD Padangsidimpuan Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 berinisial, AN, kini jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Medan, dengan agenda pembacaan eksepsi melalui Kuasa Hukumnya
Jalani Sidang: Terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 berinisial, AN, kini jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Medan, dengan agenda pembacaan eksepsi melalui Kuasa Hukumnya. (Foto: Dok Kejari Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 berinisial, AN, kini jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kota Medan.

Pada Senin (07/10/2024) di Ruang Sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor, Kota Medan, terdakwa kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan yang menyaksikan pembacaan eksepsi ini antara lain, Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Zulhelmi, SH, dan Jaksa, Batara Ebenezer, SH. Majelis Hakim, diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang, SH, MH.

“Di tempat terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan juga telah berlangsung sidang gugatan Pra Peradilan oleh Hakim Tunggal, Azhary Prianda Ginting, SH, MH, dengan agenda persidangan penetapan pencabutan gugatan oleh pemohon,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, lewat Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, ke wartawan dalam rilis resminya.

Adapun isi penetapan pencabutan gugatan tersebut, lanjut Kasi Intel, intinya menyatakan permohonan Pra Peradilan dengan register perkara No.12/Pid Pra/2024/PN Psp ‘dicabut’. Dengan demikian, sidang gugatan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon yang tak lain adalah, AN sendiri, tidak lagi dilanjutkan.

“Pada persidangan Pra Peradilan sebelumnya, Jumat (04/10/2024) dengan agenda pembacaan gugatan Pra Peradilan, Penasehat Hukum pemohon (AN-red) telah menyatakan mencabut permohonan gugatan Pra Peradilan-nya. Karena, perkara pokok atas nama terdakwa AN, sudah disidangkan pada Kamis (03/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Kota Medan,” beber Jimmy.

Bahwa adapun kontruksi hukum dari perkara tersebut, menurut Jimmy, adalah Wali Kota Padangsidimpuan pada saat itu, Irsan Efendi Nasution, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.22 tahun 2023 tertanggal 04 Agustus 2023 yang pada pokoknya menambah besaran ADD untuk masing-masing Desa.

Di mana, sebut Jimmy, semula ADD berjumlah Rp696.373.283 ditambah menjadi Rp929.286.075. Di dalam Perwal itu juga, merubah mekanisme pencairan ADD yang berdasarkan Perwal tahun sebelumnya pengajuan pencairan ADD disampaikan kepada Wali Kota melalui Camat menjadi lewat Kepala Dinas (Kadis) PMD Kota Padangsidimpuan.

Kasi Intel memaparkan, adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.201/PMK.07/2022 alokasi dasar/formula pembagian ADD untuk setiap desa seharusnya dibagi secara proporsional berdasarkan klaster jumlah penduduk, angka kemiskinan dan luas wilayah Desa, serta tingkat kesulitan geografis tiap Desa.

“Sehingga setiap Desa kemungkinan mendapatkan besaran ADD yang masing-masing Desa berbeda satu dengan yang lain. Bahwa dengan terbitnya Perwal Kota Padangsidimpuan No.22 tahun 2023 tertanggal 04 Agustus 2023 telah memberikan sarana dan kesempatan secara melawan hukum kepada tersangka, IFS (DPO), selaku Kadis PMD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 bersama dengan terdakwa AN, melakukan pemotongan penyaluran ADD dari setiap Desa sebesar 18 persen per Desa.

“Di mana, perbuatan ini kuat dugaan merugikan keuangan negara Cq Kota Padangsidimpuan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebesar Rp5.794.500.0000,” terang Kasi Intel.

Atas perbuatan terdakwa, sambung Jimmy, JPU Kejari Padangsidimpuan telah mendakwa AN dengan dakwaan kombinasi. Pertama, Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, persidangan terdakwa AN ditunda ke hari Rabu (09/10/2024) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa,” pungkas Kasi Intel menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *