Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Kajari Padangsidimpuan Minta Siswa Bijaksana Gunakan Media Sosial

39
×

Kajari Padangsidimpuan Minta Siswa Bijaksana Gunakan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat menggelar penyuluhan hukum bertajuk, Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan
Penyuluhan Hukum: Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, saat menggelar penyuluhan hukum bertajuk, Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, meminta kepada para siswa agar bijaksana dalam gunakan Handphone ataupun bermain media sosial.

Ajakan Kajari agar siswa bijaksana gunakan media sosial ini disampaikan di sela sosialisasi bertajuk, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tagline, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ di SMA Negeri 6 Padangsidimpuan, Selasa (19/11/2024) pagi.

Dalam penyuluhannya, Kajari juga menyinggung kasus yang viral di Kota Padangsidimpuan akhir-akhir ini yang melibatkan anak usia Sekolah. Di mana, dalam kasus ini telah terjadi dugaan penyebaran video berbau asusila antar kedua anak lawan jenis di bawah umur.

“Itu semua, akibat tidak bijaksananya seorang anak dalam menggunakan Handphone. Sebab, jiwa seorang anak usia Sekolah masih cenderung labil,” kata Kajari.

Penyalahgunaan Media Sosial

Kajari menjelaskan, penyalahgunaan media sosial saat ini, kerap terjadi salah satunya karena banyaknya aplikasi di dunia maya. Ini membuktikan bahwa antar manusia sekarang, tidak ada batas. Semua bisa mengakses kejadian secara real time.

“Jadi sekarang, gampang sekali untuk viral. Bahkan, ada tagline No Viral, No Justice. Yang ingin saya sampaikan adalah, jika kita salahgunakan media sosial, maka jangan lupa ada ancaman pidana yang menanti,” terangnya.

Misalnya, kata Kajari, jika seseorang dengan sengaja menyebarkan berita bohong, video asusila, konten-konten berbau isu SARA, menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, bullying (perundungan), pengancaman, dan yang saat ini menjadi atensi pemerintah adalah, mempromosikan situs judi online.

Khusus penanganan judi online ini, sebut Kajari, pihaknya selaku representasi negara, berkomitmen untuk menangani persoalan ini dengan serius. Pihaknya juga meminta, Kepala Sekolah untuk sering-sering mengecek Handphone siswanya. Jika ada yang punya situs judi online, segera hapus.

“Nanti juga sesekali akan kami lakukan sidak ke Sekolah-sekolah untuk menghapus judi online,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa, kasus judi online saat ini sudah sangat-sangat mengkhawatirkan. Sebab, dalam setahun Rp600 triliun bisa mengalir ke tangan-tangan bandar judi online. Dan ada 8,8 juta jiwa masyarakat Indonesia yang saat ini aktif bermain judi online.

Pemainnya, menurut Kajari, juga terdiri dari berbagai kalangan yang tidak memandang usia, pekerjaan, dan status sosial. Semua sudah terpapar judi online. Selain itu, penyalahgunaan media sosial juga meliputi, transaksi narkoba, penculikan, hingga pemerkosaan (love scamming).

Belajar dengan Tekun

Untuk itu, ia meminta para siswa agar terus belajar dengan tekun, agar kelak menjadi orang besar. Kajari mengaku, orangtuanya pernah berpesan bahwa, berpuasalah atau bersakit-sakitlah untuk belajar selama setahun, demi kebahagiaan 10 tahun.

“Karena, apa yang terjadi dalam hidupmu hari ini adalah akumulasi perbuatanmu di masa lalu,” ucapnya.

Ia menekankan ke para siswa, agar membuat road map (peta hidup) masing-masing. Setelahnya, harus percaya kepada diri sendiri dan menolak hal-hal negatif. Ketika sudah menolak pengaruh-pengaruh negatif dari media sosial, maka harus juga konsisten untuk menolaknya.

Kajari juga menjelaskan bahwa, semua perbuatan penyalahgunaan media sosial ini juga ada ancaman pidananya yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai Pasal 27 hingga 37. Artinya, Kajari ingin menegaskan bahwa, setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya.

“Ketika seseorang berbuat sesuatu hal yang merugikan orang lain, maka harus siap berhadapan dengan hukum. Selain berhadapan dengan hukum, juga ada jejak digital perbuatan negatif seseorang yang akan terus terlihat sampai kapanpun.

“Oleh karenanya, kami mengimbau ke segenap siswa agar ketika menerima sebuah informasi, jangan langsung menyebarkannya. Tapi, cek terlebih dahulu kebenarannya. Agar tak terjadi penyebaran hal-hal negatif yang bisa berujung ke perbuatan pidana,” tandas Kajari menutup.

Tampak hadir, Kasi Pidum Kejari Padangsidimpuan, Allan Baskara, SH, MH. Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH. Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan, SH, MH.

Kemudian, hadir juga perwakilan dari Cabdis Wilayah XI Padangsidimpuan, Seri Devi Harahap, SH. Kepala Dinas Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo. Camat Padangsidimpuan Utara, Nanda Alvina, dan lainnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *