PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan menggelar sosialisasi perbaikan sistem pengelolaan keuangan Desa di Aula Kantor Baplitbangda setempat, pada Kamis (21/11/2024) pagi.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, dalam sambutannya, mengapresiasi Kajari, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, atas inisiasinya menggelar kegiatan tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, harapan kami, pengelolaan keuangan Desa di Kota Padangsidimpuan akan semakin transparan dan akuntabel. Serta, dapat mencegah praktek korupsi di tingkat Desa,” harap Pj Wali Kota.
Sementara, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan latar belakang digelarnya kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari perintah Jaksa Agung RI pada kegiatan rapat koordinasi Nasional penyelenggaraan pemerintah daerah di Sentul, Kamis (07/11/2024) lalu.
Di mana, kata Kajari, dalam rapat itu, Jaksa Agung meminta agar semua kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), disosialisasikan ke OPD atau pihak terkait untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Selanjutnya, Kajari Padangsidimpuan memaparkan mengenai pentingnya pengelolaan keuangan Desa yang baik dengan mengangkat contoh kasus korupsi TA 2021 dan TA 2022 yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yang mana, lanjut Kajari, atas perbuatannya, dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran ke para Kades dan perangkat Desa agar lebih bijak dalam mengelola anggaran. Serta, untuk mencegah terulangnya praktek korupsi serupa,” ungkap Dr Lambok.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, yang menjelaskan tentang pentingnya netralitas aparat Desa dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Kasi Intel mengingatkan bahwa, aparat Desa harus menjaga netralitas agar Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik praktis.
Selain itu, Kasi Intel juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi jika aparat Desa terlibat dalam politik praktis beserta sanksi yang akan dikenakan.
“Diharapkan seluruh Desa di Kota Padangsidimpuan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menjaga netralitas aparat Desa dalam Pilkada, guna mewujudkan pemerintahan Desa yang bersih dan transparan,” pungkasnya menutup.(Rel/Reza FH)