Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Oknum ASN Perudapaksa Sempat Kabur ke Hutan Sebelum Serahkan Diri

27
×

Oknum ASN Perudapaksa Sempat Kabur ke Hutan Sebelum Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menggiring AIS, tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 13 tahun hingga mengandung 6 bulan sebut saja, Bunga, saat digiring menuju RTP Mapolres Padangsidimpuan
Giring: Polisi saat menggiring AIS, tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 13 tahun hingga mengandung 6 bulan sebut saja, Bunga, saat digiring menuju RTP Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Oknum Kepala Bidang di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan berinisial, AIS (57), yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap gadis berusia 13 tahun sebut saja Bunga, sudah menyerahkan diri ke Polisi, Sabtu (07/12/2024) lalu.

AIS akhirnya menyerahkan diri, usai Tim Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya. Penyidik, meminta ke pihak keluarga AIS, agar yang bersangkutan secepatnya menyerahkan diri. Sebab, Polisi terus memburu keberadaannya.

Usai menyerahkan diri, Penyidik menetapkan AIS sebagai tersangka, Selasa (10/12/2024). AIS, kini ditahan di RTP Mapolres Padangsidimpuan. Ia menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatan rudapaksa terhadap Bunga. Akibat dugaan rudapaksa ini, Bunga kini mengandung dengan usia kandungan sudah 6 bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka (AIS-red) mengakui perbuatannya (merudapaksa Bunga),” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, Rabu (11/12/2024) dalam rilis resmi.

Atas perbuatannya pula, Penyidik menyangkakan Pasal 81 subsidair Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuh Kasat.

Saat ini, Penyidik masih melengkapi berkas perkara AIS untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelum menyerahkan diri ke Polisi, ternyata ada fakta menarik di balik pelarian AIS terkait kasus dugaan rudapaksa ini.

“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas dengan berjalan kaki melalui jalur Hutan lantaran panik selama 2 minggu,” sebut Kasat.

AIS panik, lantaran pihak keluarga Bunga melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan rudapaksa ini. Selain itu, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, hasil visum Bunga dan baju yang ia gunakan saat dirudapaksa.

“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan dugaan rudapaksa ini lantaran melihat korban buang air di Kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” terang Kasat.

Terakhir, Kasat mengingatkan kepada segenap orangtua, pihak Sekolah, dan masyarakat luas agar lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya guna menghindari terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua, agar lebih proaktif dan berhati-hati dalam mengawasi anak,” tukas Kasat.

Kronologis Dugaan Rudapaksa

Sebelumnya diberitakan, AIS melakukan dugaan rudapaksa terhadap Bunga dengan modus memesan kopi. Awal mula peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Jumat (24/05/2024) lalu.

Saat itu, AIS datang ke Warung kopi milik orangtua Bunga di salah satu daerah di Kota Padangsidimpuan. Kebetulan, Bunga sedang menjaga Warung. Sejurus kemudian, AIS meminta Bunga untuk membuatkan kopi.

Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan tersangka, kemudian ia langsung menyekap mulut Bunga dan menariknya ke arah Kamar mandi Warung. Jarak dari meja kopi ke Kamar mandi Warung, kurang lebih 1 Meter.

Dan tersangka langsung melakukan dugaan rudapaksa terhadap Bunga. Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga juga mengancam Bunga agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp5 ribu.

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/05/2024) sore lalu, tersangka kembali berkunjung ke Warung kopi dengan modus yang sama. Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga tersangka diduga juga memaksa Bunga mengajak tidur di lantai untuk melakukan rudapaksa.

Terungkapnya peristiwa bejat ini yakni, pada Rabu (06/11/2024) lalu. Saat itu, orangtua Bunga yakni, NS, merasa curiga melihat perut anaknya. NS bertanya ke Bunga, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengar pertanyaan NS, Bunga hanya bisa terdiam seribu bahasa.

Karena hanya diam, NS membawa Bunga ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke NS bahwa, anaknya dalam keadaan hamil.

Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, NS langsung datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan beberapa langkah hukum.

Penyidik, membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukam visum et repertum (VER). Kemudian, Penyidik melakukan wawancara terhadap NS dan Bunga. Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaitu RPS (16), yang tak lain abang Bunga.

Yang mana, pada awal kejadian dugaan rudapaksa ini, RPS melihat usai Bunga membuat kopi, AIS masih berada di Warung. Kemudian, saksi kedua adalah, LS (38). Pada hari kali kedua terjadinya dugaan rudapaksa ini, LS juga melihat AIS sedang minum kopi di Warung milik NS.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *