Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Toru Mediasi Dugaan Penipuan Penerimaan Kerja di PLTA

35
×

Polsek Batang Toru Mediasi Dugaan Penipuan Penerimaan Kerja di PLTA

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Adam Pohan, usai memediasi kedua belah pihak pada kasus dugaan penipuan penerimaan kerja di PLTA Simarboru hingga berakhir damai
Berdamai: Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Adam Pohan, usai memediasi kedua belah pihak pada kasus dugaan penipuan penerimaan kerja di PLTA Simarboru hingga berakhir damai. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Adam Pohan, menggelar upaya pemecahan masalah lewat mediasi terkait dugaan penipuan penerimaan kerja yang terjadi pada Maret 2024 silam.

Dalam mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan ini, turut menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan penipuan ini, Jumat (31/01/2025) siang. Pihak pelapor dan terlapor, didudukkan bersama guna mencari jalan ke luar atas persoalan tersebut.

Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Sabtu (01/02/2025) pagi menjelaskan, duduk perkara ini berawal saat terlapor, HI, mengaku bisa mempekerjakan warga di PLTA Simarboru dengan imbalan berupa uang.

Dengan rayuan tersebut, sambung Kapolsek, salah seorang warga, MI, selaku pelapor, memperkenalkan 5 orang warga kepada HI agar bisa dipekerjakan di PLTA Simarboru. Bahkan, kelima orang tersebut sudah memberikan sejumlah uang dengan syarat bisa di terima bekerja di PLTA Simarboru.

“Nyatanya, sampai Januari 2025 pekerjaan tersebut tidak ada. Merasa ditipu, saudara MI datang ke Polsek Batang Toru untuk membuat laporan polisi atas dugaan penipuan,” urai Kapolsek.

Kapolsek melanjut, laporan tersebut langsung ditanggapi Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Hary Agus Pohan. Kanit Reskrim menyarankan kepada pelapor untuk memediasi secara kekeluargaan terkait persoalan tersebut.

“Kemudian, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas memanggil terlapor untuk proses mediasi permasalahan tersebut di Aula Polsek Batang Toru,” tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari hasil mediasi ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, dengan syarat pelapor meminta ganti rugi kepada terlapor. Dan, terlapor juga bersedia mengganti kerugian pelapor berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta.

“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang ditandai dengan surat pernyataan antara kedua belah pihak, maka pelapor tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *