PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami, Siti Aminah.
Sebelumnya, usai 10 hari berada di Kota Medan, Rumah warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini, dibongkar maling. Akibat dari kejadian ini, Siti mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
“Pembongkaran Rumah dan hilangnya barang-barang berharga milik korban (Siti-red) diketahui setelah ia pulang setelah 10 hari berada di Kota Medan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Selasa (11/02/2025).
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, korban tiba dari Medan, pada Senin (03/02/2025) dini hari lalu. Ia sangat kaget, karena pintu Rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Bahkan, sejumlah barang-barang berharga miliknya telah raib digondol maling.
Setelah korban memasuki Kamar, ternyata brankas besi berisi perhiasan emas dan surat-surat berharga lain juga sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban panik. Kemudian, ia membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasar laporan itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, didampingi Kanit I, Ipda Rahmad P Siregar, dan anggota melakukan penyeledikian. Dan, hanya butuh waktu dua hari saja, pelakunya berhasil diringkus, Rabu (05/02/2025) lalu.
Mirisnya, pelakunya, tak lain warga sekampung korban yakni, RH (26). Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor, 2 unit laptop, sebuah kaca mata renang, sebuah lampu dilengkapi radio dan senter, 3 tas, dua tabung gas, serta 4 kotak kain sarung.
Kemudian, diamankan juga sebuah brankas besi yang dipotong-potong tersangka, satu unit mesin gerinda, 9 gelang perak, satu unit jam tangan warna emas, 2 gelang rantai warna emas, 2 gelang lapis berlian warna emas, 6 gelang kroncong bergerigi mas kuningan.
Selanjutnya, disita juga 12 gelang kroncong persegi mas kuningan, satu rantai ular warna silver mas kuningan, 2 gelang kroncong kuningan dan 3 buah cincin mata yang seluruhnya bukan emas. Sehingga, jika dikonversikan ke rupiah totalnya mencapai Rp381 juta.
“Selain itu ada surat sertifikat yang dibakar tersangka (RH), sehingga total semuanya (kerugian) mencapai lebih kurang Rp1 miliar,” urai Kapolres.
RH mengaku, jika ia membongkar Rumah korban bersama temannya berinisial, A yang saat ini masih buron atau dalam pencarian Polisi. Beberapa barang bukti itu disimpan di Rumah RH dan sebagian lagi ada yang dibakar serta ditanam di belakang Rumah.
Para tersangka, menggondol brankas dari Rumah korban dan dipotong-potong memakai mesin gerinda di belakang Rumahnya. Kemudian besi cincangan brankas itu ia jual ke pembeli barang bekas, dengan berat 19 Kg dan dibayar Rp47 ribu.
RH melalui temannya S, sempat menggadaikan satu unit laptop seharga Rp200 ribu. Serta, satu unit laptop lainnya, dijual seharga Rp700 ribu. Dari aksi jual-beli ini, petugas turut mengamankan S, MK, dan AW.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Padangsidimpuan mengimbau seluruh masyarakat yang hendak tinggalkan Rumah dalam waktu lama, agar menitipkannya ke tetangga atau Kepala Lingkungan setempat.
“Boleh ke Bhabinkamtibmas atau dijagakan ke orang yang dipercaya,” kata Kapolres.
Kepada pemerintahan Desa dan Kelurahan, AKBP Wira mengimbau agar mengaktifkan kembali sistem keamanan Lingkungan (Siskamling). Atau, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kecanggihan teknologi seperti, CCTV yang terkoneksi ke alarm.(Reza FH)