PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengusut, menindaklanjuti, dan menelusuri terkait kasus dugan penipuan dan penggelapan terjadi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS).
Di mana, dalam kasus ini menyeret 2 oknum Mahasiswa yakni, NML (25), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang diduga sebagai otak pelaku.
Dan rekannya, MA (25), warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Penegasan ini, disampaikan Kapolres ke Mahasiswa-mahasiswi yang berstatus sebagai korban atau saksi di sela dimintai keterangannya dalam kasus ini di Polres Padangsidimpuan, Jumat (21/02/2025).
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berharap agar seluruh korban dan saksi mendukung serta mendatakan Mahasiswa yang menjadi korban serta dapat memberikan data identitas maupun bukti transfer, baik dalam bentuk tunai ataupun non tunai, bukti slip setor lainnya, percakapan/komunikasi via sosial media serta bukti lainnya.
“Yang mana, kiranya dapat mendukung dan membuktikan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku,” sebut Kapolres.
“Setelah ini, silahkan melanjutkan kegiatan masing-masing. Namun saya berharap, bila nanti Penyidik menghubungi rekan-rekan, diharapkan kooperatif. Sehingga bisa mendukung proses penyelesaian kasus ini,” imbuh Kapolres menutup.
Sementara, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, MPd, mengucapkan terimakasih ke Polres Padangsidimpuan karena telah menindaklanjuti kasus ini. Setelah ini, ia mempersilahkan Mahasiswa untuk kembali dan mengumpulkan kembali bukti-bukti transaksi.
“Bila Mahasiswa memiliki kendala dalam pengumpulan bukti/data yang dibutuhkan, silahkan melaporkan hal tersebut agar dibantu untuk melengkapi bukti serta data pendukung komperensif yang dapat membantu proses penyidikan,” terang Rektor.
Sebelumnya, NML dan MA membuat geger lantaran terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya di lingkungan Kampus UMTS. Keduanya, bermufakat jahat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pembayaran sejumlah aktivitas perkuliahan hingga Kampus UMTS mengalami kerugian miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pria yang berstatus sebagai Mahasiswa UMTS tersebut, sudah ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan. Keduanya, dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.(Reza FH)