Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanPolisi KitaSumut

AKBP Wira Tegaskan Proses Kasus Penggelapan di UMTS Secepatnya Dituntaskan

45
×

AKBP Wira Tegaskan Proses Kasus Penggelapan di UMTS Secepatnya Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, bersama Rektor UMTS, Muhammad Darwis, dan lainnya, saat menerima audiensi Mahasiswa terkait kasus dugaan penggelapan di lingkungan Kampus tersebut
Terima Audiensi: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, bersama Rektor UMTS, Muhammad Darwis, dan lainnya, saat menerima audiensi Mahasiswa terkait kasus dugaan penggelapan di lingkungan Kampus tersebut. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUANKapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk secepatnya menuntaskan proses hukum kasus dugaan penggelapan di lingkungan Kampus UMTS.

“Saat ini, Polres Padangsidimpuan masih berupaya agar proses hukum (kasus penggelapan di UMTS-red) secepatnya dapat dituntaskan,” ujar Kapolres saat menerima audiensi Mahasiswa UMTS, Senin (24/02/2025) siang.

Dalam audiensi yang berlangsung di Auditorium UMTS ini, AKBP Wira mengaku bahwa, untuk proses hukum kasus ini tergolong cepat dikarenakan telah ditetapkan dua tersangka inisial, NML (25) dan MA (25), yang juga berstatus Mahasiswa.

“Dan kini, terhadap keduanya juga telah dilakukan penahanan,” imbuh Kapolres.

Kapolres menjelaskan hal tersebut, guna menjawab pertanyaan salah seorang Mahasiswa, Alwin Syahbana Pane, yang menyatakan terkait permasalahan ini mereka berencana akan melaksanakan unjuk rasa karena takut kasus ini mangkrak.

Mahasiswa berharap aktor intelektual dari kasus ini segera diungkap secara jeli. Mereka juga menanyakan kepada Rektor UMTS, Muhammad Darwis, MPd, bagaimana tanggungjawab dari pihak Kampus terhadap para korban.

Menjawab hal tersebut, Darwis mengatakan, dalam waktu dekat, akan menggelar rapat bersama jajarannya. Sebelumnya, Darwis menjelaskan bahwa, IT UMTS sudah bagus. Kalau Mahasiswa membayarkan uang kuliah sesuai dengan invoice, maka tidak akan ada masalah.

Karena menurutnya, Kampus sudah menyediakan tahapan-tahapan pembayarannya. Terjadinya permasalahan ini dikarenakan Mahasiswa enggan membayar uang kuliah melalui pihak Bank langsung.

“Terkait mengapa kasus ini baru diketahui, karena sistem audit UMTS adalah per tahun. Setelah itu, kami baru meminta pihak keuangan UMTS untuk mengecek dan ternyata ditemukan kejanggalan tersebut,” ungkap Darwis.

Sebelumnya, NML dan MA membuat geger lantaran terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya di lingkungan Kampus UMTS.

Keduanya, bermufakat jahat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pembayaran sejumlah aktivitas perkuliahan hingga Kampus UMTS mengalami kerugian miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pria yang berstatus sebagai Mahasiswa UMTS tersebut, sudah ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan. Keduanya, dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *