Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Ratusan Honorer Demo Tolak Dirumahkan dan Kecam Mantan Bupati Tapsel

93
×

Ratusan Honorer Demo Tolak Dirumahkan dan Kecam Mantan Bupati Tapsel

Sebarkan artikel ini
Ratusan pegawai honorer berstatus THL dan TKS Dinas Kesehatan Pemkab Tapsel saat menggelar aksi unjukrasa menolak dirumahkan
Unjukrasa: Ratusan pegawai honorer berstatus THL dan TKS Dinas Kesehatan Pemkab Tapsel saat menggelar aksi unjukrasa menolak dirumahkan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Ratusan pegawai honorer berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadakan aksi unjukrasa menolak dirumahkan, pada Senin (24/02/2025).

Massa meminta Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu yang baru dilantik mencabut keputusan mantan Bupati terdahulu, Dolly Pasaribu, bernomor: 800.1.10.6/836/2005, tanggal 11 Februari 2025 tentang tindak lanjut penyelesaian penataan Pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Tapsel.

Aksi ini digelar di tiga tempat, yakni Kantor DPRD Tapsel, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pada intinya, massa pendemo menuntut pencabutan keputusan mantan Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu.

Sekitar 250 tenaga kesehatan dari 16 Puskesmas se-Tapsel serta dari RSUD ini bahkan mengaku dizolimi oleh kebijakan surat Dolly Pasaribu tersebut. Sebab, ada juga yang sudah memiliki masa tugas lebih dari dua tahun tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami honorer tenaga kesehatan se-Tapanuli Selatan yang dirumahkan, datang ke DPRD untuk mengadukan nasib. Kami dinyatakan TMS padahal masa kerja sebagian dari kami sudah lebih dari 2 tahun,” teriak massa.

Sementara di Dinas Kesehatan, massa meminta penjelasan Kepala Dinas yang selama ini telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai THL dan TKS. Namun, pada pemberkasan administrasi dinyatakan TMS.

“Selama ini SK yang Bapak terbitkan itu apa? Sudah lebih 10 SK yang diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan, Rudi Iskandar. Tetapi ternyata tidak diakui dan dinyatakan TMS. Tolong Bapak jelaskan ini kepada kami,” teriak Riski yang sudah 11 tahun kerja di Puskesmas.

Sedangkan Alifiah dalam orasi di Kantor BKD mengecam sikap mantan Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, yang di masa kepemimpinannya banyak mengangkat THL dan TKS di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, hingga Puskesmas se-Tapsel pada 2022, 2023, dan 2024.

Di mana, jumlahnya ratusan orang bahkan bisa ribuan bila dihitung di OPD atau Dinas lainnya. Tetapi menjelang akhir jabatan, menurutnya mantan Bupati Tapsel itu malah membuat keputusan merumahkan mereka.

“Bapak Dolly Pasaribu yang mengangkat kami dan Bapak Dolly Pasaribu pula yang merumahkan kami. Kebijakan apa ini? Kenapa kami dipermainkan dan bahkan Bapak zolimi. Padahal sewaktu Pilkada Pak Dolly suruh Kadis Kesehatan Pak Rudi, agar kami memilih Bapak. Terlalu,” kecam para Nakes itu dalam orasinya.

Ary Azy dan Parlindungan Harahap, SH, dua aktivis yang mendampingi aksi ini mengatakan, sangat menyayangkan perbuatan pemerintahan Tapsel pimpinan Dolly Pasaribu yang menzolimi para tenaga kesehatan.

“Karena selama ini para Nakes itu telah mati-matian bekerja tanpa pamrih untuk mengabdi kepada masyarakat. Termasuk dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mereka berada di garda terdepan,” kata Ary Azy.

Dia berharap Bupati Tapsel saat ini, Gus Irawan Pasaribu, mencabut keputusan mantan Bupati terdahulu, Dolly Pasaribu, dan memperpanjang SK Pegawai honor yang dirumahkan itu. Ia juga memohon evaluasi kinerja oknum Kepala Dinas Kesehatan yang diduga tidak bertanggungjawab.

Sementara, Parlindungan Harahap, mengaku miris dengan keputusan merumahkan tenaga kesehatan ini. Karena, mereka yang dirumahkan rata-rata adalah pejuang kesehatan pasca bencana covid-19. Namun saat ini dibelakangkan dan bahkan dirumahkan.

Aksi dan tuntutan massa ini tidak mendapat jawaban yang pasti dari siapapun. Karena itu, mereka membubarkan diri dan akan datang kembali beberapa hari ke depan. Yakni, untuk memperjuangkan nasib dan masa depan mereka.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *