Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Jika Terjadi Penyimpangan di MBG Bakal Dipidanakan Kejari Padangsidimpuan

56
×

Jika Terjadi Penyimpangan di MBG Bakal Dipidanakan Kejari Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan serta monitoring dan evaluasi.

Selain itu, Kejari Padangsidimpuan akan melakukan penegakan hukum preventif dan responsif terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dan untuk merealisasikan dukungan tersebut, Kejari Padangsidimpuan akan membuat system pelaporan MBG secara digital.

Hal ini diwujudkan sebagai wujud nyata untuk mendukung program Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo-Gibran yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam siaran pers yang diterima oleh awak media pada Jumat (07/03/2025) pagi.

Kajari mengaku telah memerintahkan Bidang Intelijen untuk mengawal pelaksanaan program MBG ini agar berjalan sesuai dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut.

Hal ini, juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung No.7/2023 tentang optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan Intelijen penegakan hukum. Sebagai wujud dari kegiatan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pendampingan hukum kepada instansi terkait dalam pengadaan dan distribusi makanan bergizi.

Kemudian, mengawal proses pengadaan barang/jasa agar tidak terjadi mark-up, penggelembungan harga, atau penyimpangan dalam pelaksanaan. Selanjutnya, dalam merealisasikan kegiatan Monitoring dan evaluasi pihaknya akan memastikan distribusi makanan bergizi dilakukan sesuai standar dan tepat sasaran.

Lalu, mengawasi penggunaan anggaran program untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Sedangkan bentuk dari kegiatan penegakan hukum preventif dan responsif Kejari Padangsidimpuan akan melakukan investigasi dan tindakan hukum, jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Kemudian, akan melakukan langkah pencegahan dini sebelum terjadi tindak pidana korupsi dalam program MBG ini. Kajari mengatakan, keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum.

“Tetapi, keberhasilan MBG juga membutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak. Termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” tegas Kajari.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung dan mengawasi pelaksanaan program MBG ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

“Mari kita dukung dan awasi program MBG pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran ini, agar dapat berjalan dengan baik di Kota Padangsidimpuan. Supaya semua anak-anak di Padangsidimpuan dapat benar-benar merasakan manfaat dari program ini,” pungkas Kajari.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *