Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumSumutTapanuli Selatan

Aduh! Tersangkut Soal DD 2024, Gus Irawan Copot 2 Kades di Tapsel

116
×

Aduh! Tersangkut Soal DD 2024, Gus Irawan Copot 2 Kades di Tapsel

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Gus Irawan Pasaribu, melakukan pemberhentian atau pencopotan sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kades Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.

Pemberhentian sementara terpaksa diberlakukan karena kedua Kades tersebut, hingga kini belum dapat menyerahkan pertangungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2024 yang sudah dipergunakan.

Untuk sementara waktu, Bupati mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades. Hal ini, demi memperlancar jalannya roda pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di kedua Desa.

Pemberhentian sementara Kades Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel No.188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan, pemberhentian Kades Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, tertuang dalam SK No.188.45/169/KPTS/2025.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapsel, Muhammad Yusuf, kepada wartawan membenarkan pemberhentian sementara kedua Kades tersebut, Senin (05/05/2025).

Dijelaskannya, Kades Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, hingga sekarang belum mempertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD tahap I TA 2024. Sehingga DD dan ADD tahap II TA 2024 tidak dicairkan.

Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2024. Sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tidak direalisasikan.

“Sebelum berakhirya tahun anggaran 2024 dan bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kita sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran agar SPj (surat pertanggungjawaban-red) tersebut segera diserahkan,” sebut Yusuf.

Sedangkan, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, dihubungi secara terpisah, menyebut pemberhentian sementara kedua Kades ini demi menyelamatkan kepentingan masyarakat. Yakni, dalam hal pelayanan pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan Desa.

“Mereka akan diaktifkan kembali, jika penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan di Inspektorat,” terang Bupati.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *