PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Kanit Reskrim Polsek Dolok, Ipda M Hutabarat, SH, sukses memfasilitasi restorative justice atas kasus dugaan pengeroyokan antar dua pemuda hingga berakhir damai, Selasa (06/05/2025) siang.
Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah, Bayo Anugerah Hasibuan (20), warga Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Sedangkan terlapornya antara lain, GR (24) dan ASP (28), keduanya warga Desa Kuala Simpang, Kecamatan Dolok Sigompulon,” kata Kapolsek Dolok, AKP Suhardi, SH, pada Rabu (07/05/2025).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini sendiri, terjadi pada di Lapangan Sepak Bola SMP Negeri 2 Dolok Sigompulon persisnya di Desa Kuala Simpang.
Berkat upaya mediasi yang dilakukan Kanit Reskrim bersama anggota, lanjut Kapolsek, pelapor sepakat berdamai dengan para terlapor yang disaksikan Kepala Desa setempat. Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan tidak akan menuntut di kemudian hari.
“Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini tidak akan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)