Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Polsek Batang Angkola Tangkap Pemilik Sabu di Dalam Pondok

125
×

Polsek Batang Angkola Tangkap Pemilik Sabu di Dalam Pondok

Sebarkan artikel ini
Seorang pemuda berinisial, AS, seusai ditangkap Polsek Batang Angkola atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu
Ditangkap: Seorang pemuda berinisial, AS, seusai ditangkap Polsek Batang Angkola atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok Polsek Batang Angkola)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama anggota, kembali sukses menangkap seorang pemuda inisial, AS (25), lantaran memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu (07/05/2025) lalu.

AS ditangkap setelah masuk ke dalam sebuah Pondok di Desa Janji Mauli Muaratais, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnya, petugas sudah mengintai gerak-gerik warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel itu.

Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, Sabtu (10/05/2025) menjelaskan, lantaran gerak-gerik AS mencurigakan, petugas langsung menyergapnya di dalam Pondok. Dari hasil penggeledahan terhadap AS, petugas menyita sebungkus plastik klip transparan berisi sabu.

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai senilai Rp50 ribu dan satu unit Handphone warna hitam milik yang bersangkutan (AS-red),” terangnya.

Kapolsek melanjut, sebelumnya, penangkapan AS ini berangkat dari informasi masyarakat. Bahwa, di Pondok jalan menuju Pesantren Baharuddin di Desa Janji Mauli Muaratais, sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

“Kemudian, kami membawa yang bersangkutan dan barang bukti ke Mako Polsek Batang Angkola guna diproses lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, seusai penangkapan AS, pihaknya bersama Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan disaksikan Kasi Propam, Iptu Asjul Pane, SH, melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara ini, yang bersangkutan telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” beber Kapolsek menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *