Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Pilu, Gadis Yatim di Sidimpuan ‘Digilir’ Paman dan Sepupu: Pelaku Ditangkap

129
×

Pilu, Gadis Yatim di Sidimpuan ‘Digilir’ Paman dan Sepupu: Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, bersama Ketua PKK Padangsidimpuan Hj Masroini Letnan Dalimunthe beserta Psikolog, Kasat Reskrim AKP H Naibaho, dan Kasi Humas AKP K Sinaga, saat memaparkan kasus dugaan asusila yang menimpa gadis yatim sebut saja, Bunga
Paparkan: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, bersama Ketua PKK Padangsidimpuan Hj Masroini Letnan Dalimunthe beserta Psikolog, Kasat Reskrim AKP H Naibaho, dan Kasi Humas AKP K Sinaga, saat memaparkan kasus dugaan asusila yang menimpa gadis yatim sebut saja, Bunga. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kisah menyayat hati datang dari Kota Padangsidimpuan. Di mana, ada seorang gadis yatim berusia 15 tahun sebut saja, Bunga, menjadi korban kebiadaban tindakan asusila yang diduga dilakukan paman dan 2 sepupunya sendiri.

Terungkapnya kisah memilukan ini berawal, saat Bunga memberanikan diri mengadukan perbuatan Paman dan 2 sepupunya tersebut ke abang kandungnya, D, Kamis (10/4/2025) lalu.

Tak terima, D melaporkan apa yang menimpa adiknya ke Polisi, pada Selasa (20/05/2025). Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku antara lain, S (62) dan AYL (32), Kamis (22/05/2025).

“Keduanya (S dan AYL-red) ini, bapak dan anak (kandung). Seorang (terduga pelaku) lagi, berinisial SL, masih dalam pengejaran kami,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Jumat (30/05/2025) malam.

Kapolres menjelaskan bahwa, S dan AYL ditangkap tak jauh dari kediaman mereka. S merupakan ayah kandung dari AYL dan SL (saat ini disebut-sebut berada di luar negeri). Menurut laporan D, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

“(Tepatnya) peristiwa (pencabulan) ini dimulai saat korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar),” imbuh Wira seraya menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum demi meringkus SL.

Wira merinci, kejadian yang menimpa anak keenam dari enam bersaudara ini terjadi pertama kali di sebuah Kebun milik S di Kota Padangsidimpuan pada 2019 silam. Kemudian, kejadian tak pantas ini berulang kali dilakukan S di tahun yang sama.

Aksi serupa juga dilakukan berulang kali oleh AYL dan SL. Meski demikian, Wira mengaku, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa korban yang selama ini memang tinggal bersama dengan S dan AYL tersebut.

“Terhadap kedua (terduga) pelaku, kita kenakan Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 17 tahun penjara,” pungkas Wira menutup.

Hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Ketua PKK Padangsidimpuan Hj Masroini Letnan Dalimunthe beserta Psikolog, Kasat Reskrim AKP H Naibaho, SH, MH, dan Kasi Humas AKP K Sinaga, SH.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *