Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Ipar Keroyok IRT Ditengahi Polsek Batang Angkola hingga Berdamai

60
×

Ipar Keroyok IRT Ditengahi Polsek Batang Angkola hingga Berdamai

Sebarkan artikel ini
Para terlapor kasus dugaan penganiayaan memeluk korban tanda sudah berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito
Berpelukan: Para terlapor kasus dugaan penganiayaan memeluk korban tanda sudah berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Darmawan Br Panjaitan, warga Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan ipar-iparnya, pada Minggu (11/05/2025) lalu.

Adapun yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan antara lain, RW Br Manalu (68), warga Jalan Bandara Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Serta, L Br Manalu (58), Li Br Manalu (53), dan M Br Manalu (49), ketiganya warga Padangsidimpuan.

Menurut pengakuan korban, ipar-iparnya ini, melakukan pengeroyokan dengan cara menjambak rambut dan memukulnya hingga terjatuh ke lantai. Lalu, korban mengadu ke saudaranya, Nofri Panjaitan.

Tak terima saudaranya dianiaya, Nofri melaporkan hal itu ke Polsek Batang Toru. Guna memecahkan persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito, berinisiatif memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi, pada Kamis (29/05/2025) sore.

“Mediasi pun digelar di Rumah saudara Nofri di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru,” ungkap Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, Minggu (01/05/2025) pagi.

Dari hasil mediasi ini, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Mengingat, di antara kedua belah pihak masih terikat jalinan persaudaraan atau berstatus ipar.

“Kini, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan saling bermaaf-maafan. Namun, jika pihak terlapor mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka mereka siap menanggung resikonya yaitu, dihukum sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia,” tandas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *