Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Masalah Parit Tersumbat Berujung Cekcok Diselesaikan Polsek Sipirok

80
×

Masalah Parit Tersumbat Berujung Cekcok Diselesaikan Polsek Sipirok

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Mulianto Siregar, saat mediasi kasus dugaan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang berakhir dengan damai
Mediasi: Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Mulianto Siregar, saat mediasi kasus dugaan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang berakhir dengan damai. (Foto: Dok Polsek Sipirok)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Mulianto Siregar, menggelar mediasi atau problem solving atas kadus dugaan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (03/06/2025) malam.

Pelaksanaan mediasi sendiri, berlangsung di Kantor Kepala Desa Paran Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Hadir juga, kedua belah pihak yang berselisih, Babinsa, perangkat Desa Paran Julu, maupun Tokoh setempat.

Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, memaparkan, awal mula permasalahan ini terjadi pada Maret 2025 silam di Desa Paran Julu. Menurut keterangan Rosdiana Ritonga (67), selaku pelapor yang juga warga Desa Paran Julu, saat itu, pipa air yang mengalir ke Rumahnya pecah dan rusak.

Menurut keterangan Rosdiana pula, rusaknya pipa air tersebut lantaran sering dilintasi mobil milik tetangganya, Amriadi Ritonga (49), selaku terlapor. Ditambah lagi, menurut Rosdiana, parit saluran airnya tersumbat karena ditimbun oleh Amriadi.

“Pelapor merasa tidak terima, yang mengakibatkan kedua belah pihak sering cekcok mulut serta saling memaki sejak pertengahan Maret 2025 sampai sekarang,” imbuh Kapolsek.

Setelah kejadian itu, sebut Kapolsek, Rosdiana merasa tidak nyaman dan melaporkan masalah ini ke Kepala Desa Paran Julu, untuk menengahi permasalahan yang dialaminya. Selanjutnya, Kades mengundang Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memediasi permasalahan tersebut.

“Alhamdulillah, terlapor mengaku bersalah dan bersedia mengganti kerugian pelapor. Pelapor, juga memaafkan kesalahan terlapor dan tidak membawa permasalahan itu ke ranah hukum,” tandas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *