PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya penyelesaian sengketa keluarga yang melibatkan seorang anak dan ayah kandungnya terkait pembagian harta di Tapanuli Selatan, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai.
Ini semua, berkat peran aktif dari Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok Aiptu B Silalahi bersama perangkat Desa dan Babinsa di Aek Haminjon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, Kamis (12/06/2025) menjelaskan, kasus ini bermula ketika seorang anak bernama Siswado Sarfe Hasibuan (34), warga Desa Aek Haminjon, meminta bagian harta warisan dari ayah kandungnya Lokot Hasibuan (64).
“Mediasi antara saudara Siswado dengan ayahnya yang sehari-hari bertani dari Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan ini, dilakukan Rabu (21/05/2025) lalu di Kantor Kepala Desa Aek Haminjon,” ujar Kapolsek.
Di mana, lanjut Kapolsek, ayah dari Siswado, selaku pihak pertama telah menyetujui memberikan sebidang tanah kepada anaknya, selaku pihak kedua. Namun, dalam proses pengurusan surat-surat ke BPN Tapanuli Selatan, terjadi kesalahpahaman.
“Sehingga, saudara Siswado merasa perjanjian tidak ditepati dan sempat menyatakan pembatalan kesepakatan di hadapan perangkat Desa,” imbuh Kapolsek.
Atas dasar tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Babinsa memfasilitasi kembali mediasi lanjutan, Rabu (11/06/2025) siang di Kantor Kepala Desa Aek Haminjon. Dalam mediasi tersebut, juga hadir berbagai unsur keluarga dan pemerintah Desa.
Dari hasil mediasi, ungkap Kapolsek, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak pertama lapang dada menyetujui permintaan pihak kedua. Pihak pertama juga, memohon maaf kepada pihak kedua.
“Kami turut mengapresiasi atas kerja sama semua pihak menyelesaikan permasalahan ini secara humanis dan damai. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penyelesaian konflik keluarga secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)