Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Beli Sabu Rp800 Ribu untuk Dijual, Warga Batang Toru Ditangkap

42
×

Beli Sabu Rp800 Ribu untuk Dijual, Warga Batang Toru Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial, SS saat menunjukkan barang haram miliknya usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel
Tunjukkan: Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu berinisial, SS saat menunjukkan barang haram miliknya usai ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Dok Satresnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial, SS (38), warga Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru.

Diduga, SS ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN III Hapesong. Penangkapan SS ini, yang menginformasikan maraknya peredaran sabu di Desa Hapesong Lama, pada Rabu (11/06/2025) malam.

“Merespons cepat laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, Sabtu (14/06/2025) pagi.

Tepat pada Kamis (12/06/2025) dini hari, personel yang dipimpin Kanit Iptu Irwan H Sarumpaet, SH, berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan yang tak lain adalah, SS di kawasan perkebunan. Setelah digeledah, dari saku celana dan jaket milik tersangka ditemukan beberapa barang bukti.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu paket sedang berisi 3 klip kecil diduga sabu seberat 0,23 Gram. Kemudian, satu paket kecil diduga sabu seberat 0,07 Gram,” imbuh Kasat.

Tak hanya itu, lanjut Kasat, personel juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp91 ribu, satu unit Handphone warna merah, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat interogasi awal di lokasi, SS mengakui bahwa, sabu tersebut miliknya.

“Pelaku (SS-red) mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang bermarga S (saat ini masih dalam proses penyelidikan) seharga Rp800 ribu. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran oleh pelaku,” urai Kasat.

Kasat menyampaikan, saat ini, SS berikut seluruh barang bukti ditahan di Mako Polres Tapsel, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Kasat, keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Tapsel, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat seraya menyebut, pemberantasan narkoba akan terus digalakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *