Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Bhabinkamtibmas Mediasi Pencurian 165 Kg Sawit, Warga Tapsel Berdamai

71
×

Bhabinkamtibmas Mediasi Pencurian 165 Kg Sawit, Warga Tapsel Berdamai

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak saling bersalaman sebagai tanda berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aipda A Panjaitan, setelah sebelumnya sempat berselisih terkait kasus dugaan pencurian sawit
Bersalaman: Kedua belah pihak saling bersalaman sebagai tanda berdamai usai dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aipda A Panjaitan, setelah sebelumnya sempat berselisih terkait kasus dugaan pencurian sawit. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Upaya problem solving kembali ditempuh Polsek Batang Toru, Polres Tapanuli Selatan, dalam mencari solusi humanis dan adil guna menangani permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Hasilnya, Polsek Batang Toru sukses memediasi penyelesaian kasus pencurian ringan buah kelapa sawit yang terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasus tersebut melibatkan dua pemuda yang diketahui berprofesi sebagai petani, yakni I (23) dan SL (25), yang diduga mengambil 7 janjang atau sekitar 165 Kg buah kelapa sawit dari lahan milik warga, Legianto (51), yang tinggal di wilayah yang sama.

Plt Kapolsek Batang Toru, Iptu Edy Sofyan Nasution, SH, memaparkan, peristiwa pencurian ringan ini terjadi pada Kamis (12/06/2025) malam. Mengetahui hal itu, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aipda A Panjaitan, SH, segera bertindak.

“Bhabinkamtibmas melakukan langkah-langkah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk mencari solusi damai atas persoalan tersebut,” ujar Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, mediasi digelar keesokan harinya, Jumat (13/06/2025) sore di Joglo Polsek Batang Toru. Mediasi dihadiri Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat, hingga keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam mediasi yang dipimpin Aipda A Panjaitan ini, pihak terlapor, I dan SL serta dan pelapor, Legianto, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Mengingat hubungan kekerabatan antara keduanya.

“Setelah mendapat nasehat dari Bhabinkamtibmas untuk menjaga keharmonisan di lingkungan tempat tinggal mereka, kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan berdamai,” ungkap Kapolsek.

Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Kedua belah pihak juga sudah berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.

“Upaya problem solving ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan kepolisian yang humanis dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” sebut Kapolsek.

Tak lupa, ia mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh personel Polsek Batang Toru, khususnya Bhabinkamtibmas, dalam menyelesaikan kasus ini secara damai.

Pihaknya terus mendorong personel agar lakukan pendekatan restoratif justice dalam setiap penyelesaian permasalahan hukum yang masih bisa dikedepankan musyawarah. Ini bentuk nyata polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Dengan pendekatan seperti ini, harapannya akan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *