Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tempo Sebulan, Polres Sidimpuan Tangkap Pembongkar Toko Ponsel

58
×

Tempo Sebulan, Polres Sidimpuan Tangkap Pembongkar Toko Ponsel

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah Toko Ponsel di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari hasil pengungkapan ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial AN (37). Warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I ini ditangkap, pada Jumat (13/06/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Senin (16/06/2025) siang memaparkan, kejadian ini berawal saat pemilik Toko, Tina Mulyana Manullang (36), mendapati pintu tempat usahanya dalam keadaan rusak, pada Senin (05/05/2025) pagi.

Saat membuka Tokonya, warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, mendapati engsel gembok pintu telah rusak. Setelah memeriksa bagian dalam Toko, korban juga menemukan steling voucher dan rokok dalam keadaan kosong.

“Tak hanya itu, sebuah tablet merk Itel warna silver yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja juga raib. Uang tunai yang ada di dalam laci pun turut hilang,” jelas Kasat dalam rilis persnya.

Korban mengaku, mengalami kerugian materil sebesar sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi dengan No.LP/B/215/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 Mei 2025.

Berbekal hasil penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku Curat Toko Ponsel yang tak lain adalah AN.

“Terduga pelaku (AN-red) diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” imbuh Kasat.

Dari tangan AN, polisi berhasil menyita satu unit tablet merk Itel warna silver sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lainnya serta mencari barang bukti tambahan.

“Kini, terduga pelaku berikut barikut barang buktinya, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan selanjutnya. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” urai Kasat.

Dalam kesempatan ini, Kasat turut mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha Toko atau Ruko.

Pengungkapan ini, sebut Kasat, adalah bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindakan kriminal.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sistem keamanan tambahan di tempat usaha dan lingkungan sekitar. Polres Padangsidimpuan berkomitmen terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” tandas Kasat menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *