PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang tukang becak berinisial, IFL alias Ucok Botol (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke sel.
Pasalnya, Eks narapidana (Napi) kasus narkoba ini tertangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan membawa puluhan paket ganja dengan berat ratusan Gram siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, kepada wartawan, pada Rabu (18/06/2025) sore memaparkan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat, Selasa (17/06/2025) sore lalu.
Di mana, informasi itu menyebutkan, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja berinisial, IFL alias Ucok Botol.
Dipimpin Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun K Siregar, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat Ucok Botol sedang mengendarai becak bermotor.
“Selanjutnya, kami mengamankan pria yang mengaku berinisial, IFL alias Ucok Botol,” imbuh Kasat.
Saat becak yang dikendarainya diperiksa, lanjut Kasat, Tim Opsnal berhasil menemukan plastik warna biru yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang terletak di balik bangku penumpang dengan berat Bruto 150 Gram.
“Selain itu, juga disita 65 paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik hitam dengan berat Bruto 66,08 Gram. Kemudian, juga disita satu unit Handphone warna hitam berikut satu unit becak bermotor milik tersangka (Ucok Botol-red),” urai Kasat.
Saat diinterogasi, Ucok Botol mengaku bahwa, barang haram itu dibelinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari seorang pria dengan panggilan N dengan harga Rp200 ribu.
“Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Di kesempatan ini, Kasat mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Padangsidimpuan, untuk bersama memerangi peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa dan menghancurkan masa depan keluarga.
Pihaknya sangat mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurutnya, adalah bukti nyata kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dia memastikan bahwa, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Ini demi menjaga lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat mengingatkan para mantan narapidana untuk tidak kembali terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika. Kesempatan untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik, kata dia, selalu terbuka.
“Jangan sia-siakan kebebasan dengan kembali mengulangi kesalahan yang sama. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, tanpa pandang bulu,” pungkasnya menutup.(Reza FH)