PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sebagai upaya meminimalisir perilaku maksiat dan penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Padangsidimpuan menenertibkan Pondok-pondok yang melanggar ketentuan di kawasan objek wisata Tor Simarsayang, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan dilakukan oleh Tim Terpadu Satpol PP Padangsidimpuan bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD). Dalam pelaksanaannya, Tim menyisir sejumlah Pondok yang berada di kawasan wisata tersebut.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa, bangunan Pondok tidak melanggar ketentuan, khususnya mengenai penggunaan penutup. Sesuai Perwal No.23 tahun 2011, penutup Pondok tidak boleh melebihi ketinggian 30 Cm.
“Serta, setiap Pondok tidak boleh menggunakan material penutup seperti terpal, spanduk, dan sejenisnya yang dapat menutupi pandangan,” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, SH, ke wartawan, Kamis (19/06/2025).
Dari hasil penyisiran, lanjut Kasat, Tim menemukan beberapa Pondok yang masih tertutup rapat. Tak ayal, petugas langsung membuka penutup tersebut dan memberikan arahan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menutupi Pondok mereka.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga citra baik Tor Simarsayang sebagai kawasan wisata keluarga serta mencegah potensi tindak asusila yang bisa terjadi di balik pondok tertutup tersebut,” ungkap Kasat.
Kasatpol menyampaikan bahwa, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tidak hanya menertibkan, menurut Kasat, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar memahami bahwa, keberadaan Pondok yang tertutup rapat dapat merusak citra wisata dan membuka celah bagi aktivitas yang tidak sesuai dengan norma.
“Terakhir, kami mengimbau ke seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Padangsidimpuan untuk mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan lingkungan yang tertib dan bermartabat,” tandas Kasat mengakhiri.(Reza FH)