PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Masjid Raya Maulana, Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Terduga pelakunya, berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan petugas setelah diketahui mencuri uang dari kotak amal masjid menggunakan alat bantu berupa tang, pada Jumat (20/06/2025) dini hari.
“Akibat perbuatannya, Masjid Raya Maulana mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Senin (23/06/2025) sore.
Kasat menceritakan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh, Khoirul Anwar, selaku marbot Masjid Raya Maulana, saat hendak membersihkan area Rumah Ibadah tersebut. Bersamaan dengan itu, salah satu jamaah, Anta, yang sedang memasukkan sedekah melihat kondisi kotak amal sudah rusak.
“Kemudian, saksi saudara Anta, melaporkan hal tersebut kepada pengurus Masjid,” imbuh Kasat.
Mendapat informasi tersebut, ungkap Kasat, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Raya Maulana segera menyampaikan kejadian itu kepada masyarakat. Salah seorang warga yang dikenal dengan nama panggilan Barat, Bule, dan Asmar kemudian melakukan pendekatan ke pria yang diduga menjadi pelakunya.
Pria yang diduga menjadi pelakunya tak lain adalah, MAL. Saat berbincang, tanpa sengaja MAL mengakui bahwa, ialah pelaku pencurian tersebut. Atas pengakuan itu, Abdul Manaf Siregar selaku pelapor sekaligus pengurus Masjid, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.
Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan ini, segera menindaklanjuti dengan mengamankan MAL, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal dan sebuah tang yang digunakannya untuk membongkar kotak amal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan minimal dua alat bukti yakni, keterangan saksi, petunjuk di lokasi, dan pengakuan terduga pelaku, Penyidik menyimpulkan bahwa, tindakannya memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap Kasat.
Kasat menjelaskan, saat ini, MAL telah ditetapkan dan ditahan Penyidik. Tahapan lanjutan yang sedang dilakukan adalah pemeriksaan intensif terhadap MAL, penahanan, serta penyusunan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tegaskan bahwa, tindakan pencurian, apalagi terhadap kotak amal di tempat ibadah, merupakan perbuatan yang sangat meresahkan dan tidak dapat ditolerir,” tandasnya menutup.(Reza FH)