PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipirok dipimpin Kanit Ipda Supriyadi, SH, kembali sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku berinisial, SB (24), warga Dusun Sorimadingin Baru, Desa Soni Manaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
SB ditangkap saat sedang berada di sebuah Warung kopi di Jalan Stn Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (24/06/2025).
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, pada Kamis (26/06/2025) malam menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/11/VI/2025/SPKT/POLSEK SIPIROK/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT.
“Laporan ini, dibuat oleh korban bernama Rahmad Saleh Siregar, pada Minggu (22/06/2025) lalu,” sebut Kapolsek.
Dalam laporannya, lanjut Kapolsek, korban mengungkapkan bahwa, sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat warna hitam tahun 2023, dengan nomor polisi BB 2404 HY, telah hilang saat diparkir di samping kedai Rumahnya di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok.
“Pada Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 17.30 WIB, anak korban memarkirkan sepeda motornya di samping kedai Rumah dan menggantungkan kunci di dinding. Saat hendak memindahkan motor ke dalam Rumah sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapati motor tersebut sudah raib,” ungkap Kapolsek.
Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek meminta Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Supriyadi, SH, bersama Timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim bergerak cepat.
“Akhirnya, kami berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku yang tak lain berinsial, SB sedang nongkrong di Warung kopi,” tutur Kapolsek.
Tanpa perlawanan, kata Kapolsek, SB langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sipirok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan awal, diketahui SB melakukan aksinya seorang diri dan mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kondisi kunci tergantung.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/12/VI/2025/Reskrim, tertanggal 26 Juni 2025,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek, SB kini dititipkan di RTP Polsek Sipirok oleh Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi, bersama Aipda P Sitanggang, dan Bripda Al Farid Pinayungan Siagian. Tahanan diterima Ka Jaga Aipda Banua Tagore Rambe dan Brigadir Harlen Simangunsong dalam keadaan sehat.
Kapolsek dalam kesempatan ini turut mengapresiasi kerja cepat dan tepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipirok di bawah pimpinan Kanit Ipda Supriyadi. Menurutnya, Polsek Sipirok tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana.
“Khususnya pelaku pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Aswin.
Tak lupa, Kapolsek turut mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Sipirok dan sekitarnya, agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
Ia meminta, agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan ataupun di tempat yang mudah dijangkau. Sebab, tindak kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
“Kami siap hadir dan memberikan perlindungan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Kapolsek menutup.(Reza FH)