Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kasus Asusila, Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pesantren Tersangka

54
×

Kasus Asusila, Polres Tapsel Tetapkan Ketua Yayasan Pesantren Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar, Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, dan lainnya menunjukkan barang bukti tindak pidana dugaan asusila di lingkungan Pondok Pesantren saat konferensi pers bersama awak media
Tunjukkan: Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar, Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, dan lainnya menunjukkan barang bukti tindak pidana dugaan asusila di lingkungan Pondok Pesantren saat konferensi pers bersama awak media. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATANPolres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di lingkungan salah satu Pondok Pesantren, Jumat (08/08/2025). Kasus ini menyeret Ketua Yayasan Pondok Pesantren tersebut, berinisial MN (64), sebagai tersangka.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, saat konferensi pers ke awak media menerangkan bahwa, perbuatan keji itu diduga dilakukan MN terhadap seorang santriwati berinisial Bunga (nama samaran), yang kini berusia 17 tahun. Mirisnya, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, AA, yang menyebutkan bahwa, tindakan asusila tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di Pesantren asuhan MN,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di Rumah MN, yang masih berada di dalam areal Yayasan Pesantren. Masih di bulan yang sama, aksi serupa juga terjadi saat korban sedang menonton televisi. Perbuatan terakhir, diduga dilakukan pada 2022 silam.

“Untuk sementara, motif pelaku melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun, ini masih kita dalami lagi,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban. Bahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya, yang akan menjadi bahan pendalaman dalam proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan MN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat (08/08/2025). Dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tegas AKBP Yon Edi.

Peringatan ke Masyarakat dan Lembaga Pendidikan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa, publikasi kasus ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali, terutama di lingkungan pendidikan agama seperti, Pondok Pesantren.

“Perlu ada pengawasan dan kemerdekaan bagi para santri, terutama dalam hal-hal yang menyimpang dari akidah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa, mungkin saja masih ada korban lain yang belum berani melapor. Untuk itu, ia mengimbau ke masyarakat, untuk lebih waspada. Bila ada yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya korban lain, ia meminta untuk tidak ragu melapor.

“Karena ini, menyangkut masa depan anak-anak kita,” serunya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, meskipun berada di lingkungan pendidikan yang dianggap aman dan religius. Kapolres menyampaikan bahwa, penanganan cepat terhadap laporan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tapsel dalam merespons pengaduan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari quick response kami. Meski jumlah laporan yang masuk banyak dan dengan segala keterbatasan, tetapi alhamdulillah berkat kerja cepat dari Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH dan jajaran, kasus ini dapat kami ungkap,” imbuh Kapolres.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa, setiap kasus memiliki tantangan tersendiri dalam proses hukum. Baik dari segi subjek, objek, lokasi kejadian (locus), maupun waktu kejadian (tempus), semuanya memerlukan pembuktian materiil yang kuat.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum. Laporan masyarakat menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dampak Sosial

Kapolres tidak menampik bahwa, pengungkapan kasus ini akan berdampak secara sosial, khususnya kepada para santri di Pesantren tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.

“Yang kami lakukan ini demi melindungi hak-hak para santri. Masa depan mereka masih panjang. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dibekali akhlak dan lingkungan yang baik,” pungkasnya menutup.

Tampak hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, SE, Kabag Ops AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, Kasi Propam Ipda M Hutabarat, SH, KBO Sat Reskrim Iptu TP Saragih, SH, Kanit PPA Ipda T Simanungkalit, SH, dan lainnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *