Example floating
Example floating
AsahanBeritaDaerahHukumKriminalSumut

Dituding Bocorkan Aksi Bandar Sabu, Warga Asahan Diduga Dianiaya dan Ditodong Pistol

63
×

Dituding Bocorkan Aksi Bandar Sabu, Warga Asahan Diduga Dianiaya dan Ditodong Pistol

Sebarkan artikel ini
Dtm Syarifuddin (53), yang diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman todongan senjata api
Korban Penganiayaan: Dtm Syarifuddin (53), yang diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman todongan senjata api. (Foto: Joko)

PIONERNEWS.COM, ASAHAN – Seorang warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diduga menjadi penganiayaan dan penodongan senjata api (senpi) jenis pistol. Korban, Dtm Syarifuddin (53), meminta Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, segera menangkap pelaku yang diduga keras merupakan bandar besar narkoba jenis sabu-sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/07/2025) lalu. Saat ditemui di kediamannya, Rabu (13/08/2025) sore, Syarifuddin menceritakan kronologi kejadian kepada wartawan. Saat itu, ia sedang duduk sambil bermain handphone di warung kopi miliknya yang berlokasi di Jalan Pajak Ikan, Desa Bagan Asahan.

“Tiba-tiba pelaku bernama Imran alias Atan Kibot, warga Desa Bagan Asahan, datang dengan emosi. Tanpa sebab yang jelas, dia langsung memukul saya bertubi-tubi di bagian kepala, dada, dan lengan sambil berteriak, Kau dumas aku ya ke Mabes (kau melaporkan aku), biar kau tahu, nggak takut!” ungkap Syarifuddin mengenang insiden itu.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mengacungkan pistol. Ia bahkan sempat meletuskan senjata api tersebut ke lantai dan ke arah atas. Beruntung, pistol itu tidak meletus (diduga macet) meski selongsong peluru sempat jatuh ke lantai sebelum diambil kembali oleh pelaku.

Keributan itu sempat dilerai warga yang sedang berada di warung kopi, namun mereka akhirnya meninggalkan lokasi karena takut melihat pelaku menodongkan pistol.

Menurut Syarifuddin, pelaku menuduhnya telah ‘mengibusi’ alias membocorkan aktivitasnya sebagai bandar sabu kepada pihak Kepolisian.

“Semua orang di Desa Bagan Asahan ini tahu siapa dia dan apa pekerjaannya,” tegas Syarifuddin.

Yang membuat korban heran, usai kejadian, beberapa orang, termasuk oknum aparat penegak huku, datang menemuinya untuk meminta damai dengan pelaku. Bahkan ia diiming-imingi sejumlah uang, namun Syarifuddin menolak mentah-mentah.

“Saya tidak mau berdamai. Saya ingin ini jadi pelajaran agar ada efek jera dan demi memberantas peredaran narkoba di kampung kami. Selama ini, pelaku arogan dan merasa kebal hukum. Saya ingin laporan ini diproses sesuai hukum, dan pelaku segera ditangkap,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, Syarifuddin mengalami luka gores di leher dan tangan, serta nyeri di dada maupun kepala. Ia telah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan. Merasa terancam, korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Asahan.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: 580/V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 351 KUHP. (Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *