PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menyiram air keras kepada seorang ibu rumah tangga bernama, Mesrawani Situmeang (45).
Adapun terduga pelaku penyiraman air keras ini berinisial, HS (39). Warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, berhasil ditangkap, pada Jumat (12/09/2025) di kawasan Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, menyampaikan bahwa, kejadian nahas yang menimpa korban itu terjadi pada Minggu (11/08/2024) pagi lalu di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu.
Korban, yang merupakan warga Jalan Ompu Raja, Gang Bersama, Kota Padangsidimpuan saat itu tengah berangkat bersama anaknya menuju Gereja HKBP Hutaimbaru. Ketika melintas di Simpang Losung Batu, korban sempat melihat HS duduk di atas sepeda motor.
“Tak lama kemudian, pelaku menyusul dari belakang dan mencegat laju kendaraan korban di depan sebuah gudang,” jelas Kasat.
Tanpa banyak kata, HS langsung menyiramkan cairan kimia yang belakangan diketahui sebagai asam sulfat (H2SO4) ke arah wajah korban, bahkan mengenai bagian punggung anaknya. Korban dan anaknya seketika mengalami luka bakar dan kesakitan.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Hutaimbaru dan sempat membuang botol berisi cairan yang diduga air keras itu ke pinggir jalan,” imbuh Kasat.
Selang beberapa waktu, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan akhirnya mengendus keberadaan HS. HS akhirnya ditangkap di kediaman istrinya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.
Selain HS, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini antara lain, beberapa helai pakaian milik korban dan anaknya, berikut pakaian dalam korban yang diduga terkena air keras.
“Serta, satu botol air mineral bekas bertuliskan air keras i.3 yang diduga masih berisi asam sulfat,” terang Kasat.
Seluruh barang bukti tersebut sudah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut dan hasil pemeriksaan memastikan cairan tersebut mengandung zat berbahaya asam sulfat (H2SO4).
Dan benar saja, Labfor Polda Sumut menemukan adanya asam sulfat pada barang bukti tersebut. Sementara, dari hasil visum mencatat adanya luka kemerahan pada wajah sebelah kanan korban dengan ukuran 4×2 Cm. Lalu, luka kemerahan di dagu kanan ukuran 3×3 Cm.
“Adapun motif pelaku melakukan aksi nekat ini adalah karena cemburu. Antara pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun pelaku tidak terima ketika mengetahui korban berpacaran dengan pria lain,” cetus Kasat.
Kasat mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Ia mengingatkan masyarakat agar jangan pernah menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan, apalagi dengan cara kejam yang bisa mengancam nyawa orang lain.
“Polres Padangsidimpuan akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, ancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya di lingkungan sekitar.
“Keselamatan dan keamanan warga adalah prioritas kami. Mari sama-sama kita jaga ketertiban di Kota Padangsidimpuan,” pungkas AKP H Naibaho. (Reza FH)