PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial, PHC (30), pada Sabtu (20/09/2025) sore lalu.
Warga Jalan Stn Moh Arif, Gang Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini ditangkap di wilayah yang sama. Kasus ini berawal dari laporan korban, Gustyan Zuhri Nasution (31), seorang karyawan honorer asal Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Gustyan mengaku kehilangan sepeda motor warna hitamnya dengan nomor polisi BB 4681 FS yang diparkir di depan depot air miliknya, pada Rabu (20/08/2025) pagi lalu. Lalu, saat ia kembali ke lokasi, sepeda motor kesayangannya sudah raib.
“Begitu juga dengan kunci kontak yang sebelumnya diletakkan di atas meja juga ikut raib,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, Selasa (23/09/2025).
Atas kejadian tersebut, sambung Kasat, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuan. Berbekal laporan itu, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya berhasil membekuk PHC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam yang sudah tak dipasang plat nomor milik Gustyan.
“Saat ini, tersangka (PHC-red) beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di tempat umum. Kasat mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan ketika memarkirkan sepeda motor.
“Jangan tinggalkan kunci di sembarang tempat karena hal itu bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Bila menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Reza FH)