Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Rekannya ‘Nyanyi’ ke Polisi, Residivis di Sidimpuan Diciduk bersama 46 Paket Sabu dan Ganja Siap Edar

139
×

Rekannya ‘Nyanyi’ ke Polisi, Residivis di Sidimpuan Diciduk bersama 46 Paket Sabu dan Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti 46 paket sabu dan ganja yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari residivis berinisial, RHH
Barang Bukti: Berikut barang bukti 46 paket sabu dan ganja yang berhasil disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari residivis berinisial, RHH. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, berhasil menangkap pria berinisial, RHH (49), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Swadaya II, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Mantan narapidana atau residivis ini berhasil diringkus Tim Opsnal atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja, Minggu (09/11/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu.

“Tersangka (RHH-red) diamankan di dalam gang tempatnya kerap beraktivitas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J Pardede, SH, MH, Senin (10/11/2025).

Kasat menjelaskan, penangkapan RHH merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial, GMH, yang lebih dahulu ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi terhadap GMH diketahui bahwa, sumber sabu-sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang yang tak lain adalah, RHH, yang merupakan residivis kasus serupa.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan Rahmat di Gang Parada Semesta dan segera melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik assoi warna biru yang berisi satu plastik klip sedang. Di dalamnya terdapat 46 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 10,60 Gram.

Selain itu, ditemukan juga satu kertas tiktak berisi narkotika jenis ganja seberat brutto 2,08 Gram. Turut diamankan juga, satu unit handphone Android warna putih yang diduga digunakan RHH untuk transaksi narkoba.

“Semua barang bukti tersebut kami temukan di kantong jaket dan celana yang dikenakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial, A yang berdomisili di Medan,” jelas Kasat.

Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat menegaskan bahwa, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

“Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan pemasok bernama A di Medan. Kami akan terus kembangkan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasat juga menyampaikan apresiasi masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia pun mengimbau agar seluruh warga tetap berperan aktif dalam perang melawan narkoba.

Pihaknya, tak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas Kasat.

Dengan tertangkapnya RHH yang merupakan residivis kasus narkotika, Polres Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *