Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Sepak terjang jajaran jajaran personel Polsek Padang Bolak khususnya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, agaknya tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, pada Sabtu (18/2/2023) lalu sekira pukul 20.50 WIB, personel Polsek Padang Bolak sukses gagalkan peredaran sabu dengan berat total nyaris 100 Gram.
Cerita pengungkapan kasus narkotika itu berawal, saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang kuat dugaan miliki sabu. Posisinya, berada di sekitaran Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Selanjutnya, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, memimpin langsung Tim Opsnal berangkat menuju Desa Langkimat. Setibanya di Dusun Padang Tarutung, Tim Opsnal melakukan penyergapan salah satu rumah milik seorang warga berinisial, HA.
Saat penggerebekan, Tim mendapati seorang pria berinisial, RPH (30) di rumah tersebut. Warga setempat itu, tampak sedang duduk di dalam kamar rumah milik HA. Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal lalu mengamankan RPH.
Saat upaya penggeledahan RPH, Tim akhirnya menemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan kuat dugaan isinya narkotika jenis sabu dengan berat 4,23 Gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Selanjutnya, Tim juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka RPH antara lain, sebuah kotak plastik warna oranye. Lalu, sebuah dompet kecil warna putih kombinasi merah. Kemudian uang tunai Rp200 ribu. Dan satu unit timbangan elektrik,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada Senin (20/2/2023) siang.
Temukan 95,30 Gram Sabu
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal lalu melakukan pencarian terhadap sang empunya rumah, HA. Namun nahas, Tim Opsnal tidak menemukan keberadaan HA, meski sudah berupaya mencarinya di sekitar rumah tersebut.
Alhasil, saat menggeledah kamar pribadi HA persisnya di sandaran tempat tidur, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak warna biru putih yang berisikan sebungkus plastik klip besar yang kuat dugaan berisikan sabu seberat 95,30 Gram. Barang haram itu, terbalut dua buah tissu.

Selain itu, masih dari kamar HA, Tim juga menyita barang bukti seperti, 2 buah mancis, sebuah alat hisap sabu, 2 unit timbangan elektrik, sebuah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah Tupperware, dan sebuah kotak warna biru putih.

“Saat ini, Tim masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka HA,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, total Tim Opsnal mengamankan sabu seberat 99,53 Gram. Saat ini, polisi sudah menahan RPH maupun seluruh barang bukti dari rumah milik HA. Hal itu bertujuan guna proses hukum lebih lanjut.