Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadang Lawas UtaraPolisi KitaSumut

Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah Dapat Pengamanan Dari Polsek Padang Bolak

40
×

Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah Dapat Pengamanan Dari Polsek Padang Bolak

Sebarkan artikel ini
Unjuk Rasa Gerakan
Pam Unras Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah

Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah Dapat Pengamanan Dari Polsek Padang Bolak

 

Padang Lawas Utara – Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pimpinan Besar Gerak Mahasiswa Bawah Tanah di depan kantor Dinas Perindag Kabupaten Padang Lawas Utara dapat pengamanan dari Polsek Padang Bolak, Kamis, (02/03/2023).

 

Unjuk rasa yang berjumlah 20 massa ini disebabkan mereka merasa kecewa terhadap anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Perindag Paluta.

 

“Mereka kecewa ke Dinas Perindag terkait dana yang dikeluarkan dan beberapa dugaan mereka lainnya,” ucap Kapolsek Padang BolakAKP Zulfikar, S.H, M.H

 

Kapolsek menerangkan dari awal mereka berorasi hingga akhir tidak ada kendala dan keributan.

 

“Para mahasiswa ini kooperatif dan menyampaikan aspirasi dengan damai,” pungkasnya.

 

adapun tuntut mereka yakni

 

1. Menindak lanjuti dari surat klarifikasi yang kami layangkan pada hari senin, 20 February 2023 tentang pengadaan alat Pembatik Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dimana penganggaran pengadaan mesin dan peralatan dianggarkan + 1.400.000.000 ( + 1.4 Miliyar.) Namun kami menduga Adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. pasalnya kita mendapatkan informasi bahwa salah satu pengadaan tersebut ditujukan mengadakan alat pembatik dengan harga + 50.000.000 (Limah puluh Juta Rupiah)

 

2. Penganggaran pengadaan alat pembatik kabupaten Padang Lawas Utara + 1.4 Miliar yang sampai saat ini belum ada konfirmasi yang kami terima dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Paluta Berdasarkan hal tersebut kami menduga pihak Dinas Perindustrian dan Perdagaan Kab. Paluta Tidak Trasparansi dalam memberikan informasi kepada Masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik (KIP) yang menyatakan banhwa setiap orang berhak memperoleh informasi pablik sesuai dengan ketentuan Undang-undang dalam pasal 4 (empat).

 

3. Bila merujuk kebungkaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang tidak membalas surat klarifikasi kami, maka kami menduga adanya indikasi korupsi yang di lakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas Utara terkait penganggaran dan pengadaan alat pembatik senilai + Rp. 1.4 Miliar.

 

4. Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mengevaluasi kinerja kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Paluta bekarena kami menduga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Paluta telah mencederai tujuan dari reformasi yakni mewujutkan pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *