Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Guna menyampaikan UU No.1/2023 tentang KUHP terbaru, Si Kum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi terhadap jajaran personel Polsek Sipirok, Senin (27/3/2023) pagi.
“Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan penyuluhan hukum terhadap personel Polsek Sipirok,” ungkap Kasikum Polres Tapsel, AKP V Sihombing.
Lanjut Kasikum, kegiatan itu juga dalam rangka rencana kerja Si Kum Polres Tapsel tahun 2023. Menurutnya, setiap personel Polri harus mengetahui dan memahami tentang KUHP terbaru yang menjadi dasar Undang-undang hukum pidana Indonesia.
Kemudian, katanya, bahwa personel Polri jyga harus mengetahui dan memahami perubahan perundang-undangan KUHP terbaru khususnya tentang Restorative Justice (RJ). Ia berharap, dengan adanya sosialisasi itu, personel Polsek Sipirok bisa memberikan penyuluhan hukum.
“Terutama, terhadap warga di sekitar tempat tinggal. Di mana, personel harus bisa sampaikan perubahan perundang-undangan atau KUHP terbaru,” pungkasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya itu.