Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumutUncategorized

Satu Lagi, Kasus Tipu Gelap Didamaikan Polsek Padang Bolak

39
×

Satu Lagi, Kasus Tipu Gelap Didamaikan Polsek Padang Bolak

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipu Gelap Polsek Padang Bolak
Memediasi : Kanit Reskrim Polsek, Iptu Mulyadi, dan anggota saat memediasi kasus penipuan dan penggelapan hingga berakhir damai di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Bolak

Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Polsek Padang Bolak, kembali sukses mendamaikan kasus tipu gelap lewat jalur mediasi atau Restorative Justice, Selasa (4/4/2023) siang.

Proses mediasi kasus tipu gelap tersebut, berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Bolak. Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH, memimpin mediasi tersebut.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menjelaskan, kasus ini berawal saat pelapor, Henneria Br Tampubolon, meminta terlapor, HS, agar membayar hutangnya senilai Rp25 juta.

“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di Rumah pelapor di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Sabtu (2/10/2021) silam sekira pukul 14.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Lalu, lanjut Kapolsek, pelapor menduga ada indikasi penipuan dan penggelapan oleh terlapor. Sehingga, pelapor membuat laporan pengaduan terhadap terlapor ke Polsek Padang Bolak, pada Senin (6/6/2022) lalu.

Walhasil, sebut Kapolsek, setelah melewati proses mediasi yang panjang, baik pelapor dan terlapor, kini sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak berdamai, usai terlapor bersedia membayar hutangnya.

“Terlapor bersedia menyicil atau mengangsur hutangnya tersebut selama 7 bulan,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, atas perdamaian kedua belah pihak tersebut, pihak pelapor menyatakan menutup atau pun mencabut laporan pengaduan.

Di mana sebelumnya, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan perkara di Polsek Padang Bolak.

“Atas pencabutan laporan pengaduan itu pula, pihak pelapor dengan terlapor menyatakan sudah mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum,” terang Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *