Pionernews.com, Padang Lawas Utara – Sebagai bukti telah menjalankan tugas dengan profesional, Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali limpahkan dua orang tersangka kasus narkoba, pada Selasa (16/5/2023) siang.
Penyidik Pembantu Polres Tapsel limpahkan dua tersangka narkoba yakni, S dan RPH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta). Penyidik, menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, menerangkan, bahwa keduanya sebelumnya menjalani masa penahanan di RTP Polres Tapsel. Selain sebagai bukti profesionalisme, pelimpahan ini juga sebagai wujud transparansi Polri dalam menangani suatu perkara tindak pidana.
“Dengan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka, maka tugas Polri dalam penyidikan telah selesai. Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan jalani persidangan di Pengadilan,” tutur Kasat.