Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tersangka Belum Ditahan, Korban Penganiayaan di Sidempuan Janggal

51
×

Tersangka Belum Ditahan, Korban Penganiayaan di Sidempuan Janggal

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korban Penganiayaan Sidempuan
Korban Penganiayaan, Lisna Wati Nasution

Pionernews.com, Padang Sidempuan – Akibat Polres Padang Sidempuan belum menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan berinisial, DS, seorang wanita yang juga merupakan korban yakni, Lisna Wati Nasution (29) merasa janggal.

Warga Kelurahan Batunadua Jae itu merasa janggal atas alasan penyidik Unit PPA Polres Padang Sidempuan. Di mana, kata Lisna, Polisi belum menahan DS dengan alasan masih mempunyai dua anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

“Sementara, kedua anaknya (DS-red) sudah dewasa dan ia sudah mempunyai cucu. Maka, agak aneh jika Polisi belum menahan DS dengan dasar hal tersebut,” terang Lisna kepada wartawan, pada Senin (22/5/2023).

Terakhir, Lisna berharap kepada penegak hukum supaya, segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Dan juga, korban penganiayaan tersebut berharap agar Polres Padang Sidempuan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Terpisah, Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas laporan pengaduan Lisna Wati Nasution tertanggal 5 Mei 2023.

Dari hasil gelar perkara, dengan nomor surat No: B/289/V/2023/Reskrim, lanjut Kasat, pihaknya meningkatkan ke proses penyidikan. Dan penyidik pembantu menetapkan terlapor DS, sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi.

“Baru di tetapkan tersangka. Pemanggilan untuk hari ini di BAP,” ucap Kasat.

Meski DS sudah menjadi tersangka, namun Polisi belum menahannya. Karena, Polisi menilai, mulai dari proses lidik hingga ke sidik, DS tidak mempersulit pemeriksaan.

“Benar tidak di tahan. Di karenakan, mulai dari lidik sampai sidik tersangka tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Namun, perkara tetap lanjut,” imbuh Kasat.

Untuk proses selanjutnya, penyidik Unit PPA akan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan penganiayaan itu sempat menarik perhatian netizen di media sosial. Bahkan, sejumlah media massa online sempat memberitakan hal tersebut. Sebab, saat itu DS kuat dugaan menganiaya korban di daerah tempat tingga mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *