Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanPolisi KitaSumut

Juni 2023, Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual

36
×

Juni 2023, Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual

Sebarkan artikel ini
Polres Padangsidimpuan Tilang Manual
Pelanggaran Prioritas : Berikut pelanggaran prioritas yang bisa diberlakukan tilang secara manual

Pionernews.com, Padangsidimpuan – Pada Juni 2023, jajaran Sat Lantas Polres Padangsidimpuan akan kembali berlakukan tindakan langsung (tilang) manual. Pemberlakuan tilang manual oleh Sat Lantas Polres Padangsidimpuan itu, menyusur ke luarnya surat telegram dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor : ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Junaidi, SH, mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi, yaitu terkait pelanggaran prioritas yang pihaknya bisa menilang secara manual.

“Sesuai dengan telegram Bapak Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk penilangan secara manual,” ungkap Kasat.

Kasat merinci, pelanggaran prioritas tersebut antara lain, berkendara di bawah umur. Berboncengan lebih dari dua orang. Mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara. Menerobos lampu merah. Tidak menggunakan helm SNI. Melawan arus.

Kemudian, lanjutnya, berkendara melampaui batas kecepatan. Berkendara di bawah pengarus alkohol. Kenderaan tidak sesuai dengan spek. Menggunakan kenderaan tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator. Dan, kenderaan yang memakai NRKB palsu.

“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual. Dan pastinya, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” imbuhnya.

Kasat juga memastikan bahwa pada Juni 2023, proses tilang manual sudah berlaku di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Sebab, pihaknya sudah gencar lakukan sosialisasi sejak surat telegram Kapolri terkait pemberlakuan tilang manual ke luar.

“Walaupun metodenya (tilang manual) belum kita laksanakan secara razia stasioner seperti dulu. Tapi, apabila ada pelanggaran secara kasat mata di depan petugas, maka kita akan menindak,” tutur Kasat.

Kasat menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan, pihaknya akan mengantisipasi petugas nakal yang melakukan pungutan liar (Pungli) melalui tilang manual.

Jangan Ada yang Titipkan Pembayaran Denda ke Petugas

Oleh karenanya, Kasat berharap masyarakat jangan pernah ada yang menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Seharusnya yang sesuai aturan adalah, petugas akan mengarahkan semua pelanggar ke Bank untuk melakukan pembayaran denda dan lainnya.

Menurut Kasat, semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya masing-masing. Supaya hal ini dapat memantapkan anggota bertindak sesuai SOP.

“Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di Bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,” pungkasnya menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *