Pionernews.com, Tapanuli Selatan – Salah satu kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan swasta penghasil bubur kertas, Toba Pulp Lestari yaitu Kelompok Tani Saroha, bantah pemberitaan yang termuat di salah satu media online.
Di mana, dalam isi beritanya menuduh Kelompok Tani Saroha melakukan kegiatan penanaman Eukaliptus di area Lahan yang merupakan kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok (CADS).
Akibat dari pemberitaan yang tidak benar tersebut, Kelompok Tani Saroha di rugikan. Mereka, bahkan meminta salah satu media onilne yang berada di Tapanuli Selatan (Tapsel) itu melakukan klarifikasi pemberitaan yang benar.
Lahan tersebut, berlokasi di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Luasnya, 600 Hektare lebih dan lokasi tersebut merupakan habitat Orangutan Tapanuli.
Dalam pemberitaan tersebut menyatakan bahwa lokasi kegiatan penanaman Eukaliptus oleh Kelompok Tani Saroha bersama Toba Pulp Lestari telah di tetapkan sebagai kawasan CADS. Yang mana, sesuai dengan bukti surat keputusan Menteri Pertanian Nomor : 226/Kpts/Um/14/1982, tanggal 08 April 1982 dengan luas 6.970 Hektare.
Feri Siregar, salah seorang pengurus Kelompok Tani Saroha, pada Sabtu (20/5/2023) menyampaikan bahwa pengelolaan area Lahan yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut tidak sedikit pun bersinggungan dengan area lahan milik negara.
Hal ini, sebutnya, berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kehutanan Daerah Kabupaten Tapsel Nomor : 522/1747/2007, tentang keterangan status lahan yang di kelola oleh Kelompok Tani Saroha.
“Tidak benar tuduhan yang mengatakan kami mengelola lahan yang masuk ke dalam lokasi CADS. Sebagai mana pemberitaan salah satu media online itu,” kata Feri.
Lahan Warisan Leluhur
Area itu, lanjutnya, merupakan Lahan warisan milik leluhurnya sebagai keturunan marga Siregar yang telah ada sebelum Indonesia merdeka. Dan mereka, para petani meminta pertanggung jawaban salah satu media online di Tapsel tersebut.
“Sebab, tidak benar dan tanpa fakta melakukan publikasi negatif, sehingga merugikan kami para petani,” terang Feri.
Ia juga menambahkan, surat keterangan status Lahan tersebut yang tertuju kepada Kelompok Tani Saroha tersebut sah. Dan, pihaknya sudah menerima surat tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan tersebut, luas lokasi yang dapat di kelola oleh Kelompok Tani Saroha mencapai lebih kurang 400 Hektare. Dan berada di luar kawasan hutan negara, sesuai dengan Peta yang terlampir. Untuk itu kami tegaskan, jika ada yang tidak sesuai silahkan gugat melalui pemerintah,” tutup Feri.