Pionernews.com, Padangsidimpuan – Sepak terjang dua orang pencuri, yakni RS (24) dan RIL (29), akhirnya kandas di tangan Tim BKO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Sepak terjang dua pencuri spesialis barang elektronik itu harus kandas, setelah Tim BKO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap mereka, pada Selasa (30/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, ke awak media, Kamis (1/6/2023) pagi benarkan penangkapan keduanya.
“Tim BKO Sat Reskrim, menangkap kedua warga Kota Padangsidimpuan itu dari tempat yang terpisah,” jelas Kasi Humas.
Kata Kasi Humas, dari keduanya Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone (HP) warna biru dan putih. Kemudian, sebuah Laptop warna silver. Serta uang Tunai Rp1,7 juta.
Menurut Kasi Humas, Tim mengamankan RIL di daerah Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara RS, Tim berhasil memgamankannya di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban, Dedi Riandi Pasaribu (28) bangun hendak salat Subuh di Rumahnya di pada Sabtu (27/5/2023) lalu. Namun, saat itu korban heran melihat tirai jendela sudah tersingkap.
“Kemudian, pelapor memeriksanya dan jendela sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, pelapor memeriksa dua unit HP-nya berikut Laptop yang di letakkan di atas meja dekat jendela. Ternyata, semua sudah raib,” terang Kasi Humas.
Atas kejadian tersebut, sebut Kasi Humas, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Lantas, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, perintahkan anggotanya melakukannya penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Tim BKO Sat Reskrim berhasil menangkap keduanya. Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan pencurian barang elektronik milik korban,” tukas Kasi Humas.