Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

NGO Sumatera Forest : Areal Kerjasama Koptan Saroha dan TPL Bukan Kawasan Hutan

58
×

NGO Sumatera Forest : Areal Kerjasama Koptan Saroha dan TPL Bukan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
NGO Sumatera Forest Koptan Saroha
Feri Siregar dan Rinaldi Hutajulu

Pionernews.com, Tapanuli SelatanRinadi Hutajulu, dari NGO Sumatera Forest mengatakan, areal Lahan atau lokasi yang menjadi titik kerjasama antara Kelompok Tani (Koptan) Saroha dan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bukan merupakan kawasan Hutan.

Menurut Rinaldi, areal kerjasama program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) tersebut merupakan Lahan murni. Dan bukan Hutan produksi atau pun suaka alam. Yang di mana di sebut merupakan habitat Orangutan Tapanuli seperti pemberitaan di salah satu media massa.

Demikian Rinaldi selaku NGO Sumatera Forest menyampaikan, saat melakukan survey Lapangan ke areal kerjasama PKR atas permintaan Pengurus Koptan Saroha di Dusun Aek Latong, pada Sabtu (3/6/2023).

Rinaldi menambahkan, menurut hasil temuan dan data di Lapangan, pihaknya menilai bahwa areal Lahan kerjasama PKR Koptan Saroha tersebut adalah Area Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan investasi mereka.

Sebab, pihaknya masih menemukan jarak sekitar 20 sampai 40 Meter antara lokasi PKR penanaman Eukaliptus dan kawasan hutan produksi. Serta berjarak 250 Meter dengan kawasan Hutan suaka alam.

Lanjut Rinaldi, pihaknya melakukan survei dengan menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinat lokasi pembukaan Lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus yang di plotkan sesuai peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara. Yang mana merujuk pada SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang berlaku saat ini.

Batas pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus berada pada koordinat LU 1°38’6.24″ LS 99°13’24.34″. Sementara, titik awal masih berada di sekitar belakang pemukiman penduduk pada koordinat LU 1°37’36.11″ LS 99°13’46.61″.

“Bahkan di sekitar lokasi juga kita temukan komplek milik Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang lahannya juga merupakan hibah dari pihak pemilik tanah ulayat Siregar Bagas Godang seluas 30 Hektare,” terang Rinaldi.

Lahan PKR Merupakan Tanah Ulayat

Sedangkan, Ketua Koptan Saroha, Feri Siregar, menyampaikan, bahwa lokasi yang menjadi kerjasama dengan pihak TPL melalui program PKR merupakan lahan milik tanah ulayat Siregar Bagas Godang. Dan tidak pernah masuk ke dalam kawasan Hutan negara.

“Hal ini dapat di buktikan oleh pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Tim Verifikasi dari UPT KPH VI Sipirok. Bahwa lokasi yang kami kerjasamakan adalah lahan yang sudah mendapat izin dari Kementrian. Karena bukan merupakan kawasan Hutan,” imbuh Feri.

Jadi, Feri menegaskan, agar jangan ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan Hutan. Apalagi sampai di sebut sebagai bagian dari kawasan Hutan suaka alam.

Feri memaparkan, bahwa masyarakat yang terlibat dalam program PKR dengan TPL adalah anggota Koptan Saroha. Program ini merupakan sarana untuk kesejahteraan anggota Koptan Saroha.

“Dan juga untuk memanfaatkan Lahan tidur yang di miliki kelompok tani kami berdasarkan penetapan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan,” tegasnya menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *