Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Kejari Terima Uang Titipan Kasus Korupsi RPS SMK Negeri 2 Padang Sidempuan

53
×

Kejari Terima Uang Titipan Kasus Korupsi RPS SMK Negeri 2 Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini
Kejari Uang Titipan Korupsi RPS SMK Negeri 2 Padang Sidempuan
Terima Titipan : JPU Kejari Padang Sidempuan saat menerima uang titipan kerugian Negara dari keluarga terdakwa BP

Pionernews.com, Padang Sidempuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima penyerahan kekurangan uang titipan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Negeri 2 Kota Padang Sidempuan, Senin (6/6/2023) siang.

Kepala Kejari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa penyerahan kekurangan uang titipan kerugian negara dugaan korupsi pembangunan RPS pada SMK Negeri 2 itu berlangsung di Ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Keluarga dari salah satu terdakwa yakni BP, atas nama J Panjaitan telah datang ke Kejari Padang Sidempuan. Keluarga terdakwa, menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp126.275.312,” jelas Kasi Intel.

Kasi Intel menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp316.275.312. Sumbernya, dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2021. Sebelumnya, terdakwa BP menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp190 juta dari total keseluruhan sebesar Rp316.275.312.

“Yang mana, sebelumnya terdakwa BP membayar dan menitipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan,” imbuh Kasi Intel.

Sehingga saat ini, lanjut Kasi Intel, pihak terdakwa telah menitipkan kerugian keuangan negara sebanyak 100 persen atau sebesar Rp316.275.312. Kasi Intel menyebut, dengan ini, JPU berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan atas sangkakan kepada para terdakwa terbukti.

“Dan uang titipan tersebut, nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara tersebut inkracht,” terang Kasi Intel.

Kasi Intel memaparkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara ini telah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada Senin (29/5/2023) lalu. Di mana, para terdakwanya yakni, BP, MT, dan HL.

“Dan proses persidangan rencananya akan berlangsung pada Kamis (8/5/2023) nanti dengan agenda pembacaan dakwaan,” tutup Kasi Intel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *