Example floating
Example floating
BeritaPadang Lawas Utara

Di Duga Kades dan Sekdes Hutaimbaru I Rampas Lahan Warga Dan Aniaya Warga nya, Ini Kronologisnya…

×

Di Duga Kades dan Sekdes Hutaimbaru I Rampas Lahan Warga Dan Aniaya Warga nya, Ini Kronologisnya…

Sebarkan artikel ini

Pionernews.com, Padang Lawas Utara

Warga desa Hutaimbaru I kecamatan Hutaimbaru, Paluta atas nama Marasaing Dasopang diduga lahannya telah dirampas oleh kades.

HUT PIONER 2024

Diketahui lahan tersebut telah dijual ke salah satu perusahaan untuk mengambil keuntungan sepihak, Senin 10/10/22.

Dari keterangan sipemilik lahan (Marasaing Dasopang) tahun 2021 sempat terjadi kebakaran hingga menghanguskan semua surat-suratnya.

“Kira-kira tanggal 10 Oktober 2021 malam rumah kami terbakar, saat itu posisi saya sedang tidur dan istri saya terbangun,” Ujar pemilik lahan.

Setelah itu, kami menyelamatkan diri, hingga tak teringat barang- barang yang mau di selamat kan”ungkap nya.

Lebih lanjut sebulan kebakaran terjadi, si pemilik lahan melapor ke kantor desa.

Akan tetapi kades (Kamaruddin Harahap) mengarahkan ke kantor polisi.

Hingga di bulan Maret 2022 sipemilik lahan mau berkebun di lahannya akan tetapi tanpa sepengetahuan lahannya tersebut sudah dijual.

Dianiaya 2 Orang Oknum

Sipemilik lahan dianiaya oleh 2 orang oknum (panusunan dan cunan) yang mengaku lahan miliknya, hingga terjadi pemukulan. Tak terima dipukul, sipemilik lahan melapor ke polsek gunung tua ter tanggal 16 maret 2022.

Pada 24 Juni 2022 sekdes Hutaimbaru I Hamkaluddin Harahap mengancam anak sipemilik lahan dengan sebilah parang dan mengeluarkan kata kotor.

Hingga anak si pemilik lahan melapor kan kejadian tersebut ke polsek gunung tua ter tanggal 24 juni 2022.

Di hari jumat tanggal 7 Oktober 2022 keluarga pemilik lahan melihat alat berat masuk ke lokasi lahan yang semestinya bukan pemilik lahan

Akan tetapi sipemilik lahan bersama keluarga menghalangi aktivitas alat berat yang masuk dan merusak lahan.

Dari keributan tersebut, sekdes mengeluarkan perkataan tak senonoh kepada si pemilik lahan yang di dengar langsung oleh keluarga pemilik lahan.

Hingga si pemilik lahan mengetahui adanya surat yang dikeluarkan oleh salah satu pengawas dari perusahaan yang memerintah kan alat berat masuk ke lokasi lahan.

Dari isi surat tersebut terlihat surat kepemilikan lahan Palsu (tidak asli).dimana surat tersebut diatas namakan Syahrul Harahap (Abg Kepala Desa/Alm).

Surat tersebut masih banyak kejanggalannya dibanding surat aslinya, terlihat dari surat semacam sudah di pecah  luas lahan aslinya.

Bahkan Keluarga pemilik lahan terheran,dimana terlihat juga adanya surat ganti rugi lahan tersebut atas nama anak abg kades (Rusli Harahap) yang luasnya 1,5 Hektare dan telah menerima ganti rugi sebesar 45 juta yang mana lokasi lahan tersebut di lokasi lahan 5 hektare pemilik lahan.

Konfirmasi Awak Media

Dari konfirmasi awak media dengan keluarga si pemilik lahan berharap agar kasus ini dapat segera di tangani dengan serius.

Karena banyaknya pelanggaran hukum yang sudah dilakukan pihak keluarga kades dan sekdes kepada kami (keluarga pemilik lahan).

“Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) terkhusus Bapak kepolisian republik Indonesia dapat bertindak tegas dalam kasus dan permasalahan kami ini, dimana banyak nya kriminalisasi yang telah mereka lakukan kepada kami yang lemah ini”, harap keluarga.

Dan terakhir, kami berharap agar dapat dibantu keamanan kami, mengingat oknum- oknum tersebut kami duga dengan perasaan yang kami rasakan pasti akan mengganggu ketenangan dan kenyamanan kami,demi tidak ada timbul korban dikemudian nanti”Harapan keluarga pemilik lahan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *