Pionernews.com, Padang Lawas Utara-Siapa sangka, seorang petani berinisial, AMR (43), ternyata menyimpan diduga barang haram narkoba jenis sabu-sabu saat tengah duduk-duduk di Areal Kebun Karet milik masyarakat di Desa Paya Baung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tak jauh dari kediamannya, Jumat (28/10/2022) petang.
“Akibatnya, tersangka (AMR) terpaksa ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak atas dugaan kepemilikan narkoba,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, melalui, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, yang pimpin langsung penangkapan itu, pada Sabtu (29/10/2022) pagi.
Tadinya, kata Kapolsek, AMR bersama rekannya seorang pria. Namun nahas, saat tahu petugas datang, rekan AMR buru-buru kabur dan berhasil lolos dari sergapan. Usai menangkap AMR, lanjut Kapolsek, petugas berupaya mencari barang bukti di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyisiran, petugas temukan barang bukti berupa sebuah plastik klip kecil bening ukuran besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan sebungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang juga diduga berisi sabu. Total berat sabu, lebih kurang 10 Gram,” jelas Kapolsek.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, petugas juga temukan barang bukti lain seperti, dua buah mancis, sebuah pipet, 7 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah dompet kecil berikut uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
“Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Tidak ada komentar