Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Dari Madina Ke Ibukota, Warga Batahan I Meminta Kepastian Hukum Ke Kementrian ATR/BPN

×

Dari Madina Ke Ibukota, Warga Batahan I Meminta Kepastian Hukum Ke Kementrian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Dari Madina Ke Ibukota

Dari Madina Ke Ibukota, Warga Batahan I Meminta Kepastian Hukum Ke Kementrian ATR/BPN

Jakarta – Dari Mandailing Natal (Madina) Ke Ibukota masyarakat Batahan I sampaikan aspirasi di Kementrian ATR/BPN pada Selasa (29/11/2022).

HUT PIONER 2024

Terlihat semua penyampaian masyarakat lisan dan tulisan sudah diungkapkan para perwakilan Trans Swakarsa Mandiri (TSM).

Selanjutnya kronologis dan proses serta tahapan serta upaya disemua tingkatan semua diuraikan untuk meminta MenteriĀ  ATR/BPN memberikan kepasti hukum dengan lahan TSM.

Semua diserap oleh ahli yang membidangi pada kesempatan itu yang dipimpin oleh Pandu perwakilan Menteri ATR/BPN.

“Saya sampaikan salam dari pak wakil menteri beliau lagi tugas diluarkota kata Pandu pada masyarakat yang datang,” Ucap pandu

Terlihat Pandu mengungkapkan dan menyikapi yang katanya esegera mungkin akan diteruskan kepada Wakil Menteri, dan akan mengkaji berkas yang ada.

Pada kesempatan itu Pandu meminta agar masyarakat bisa menerima keputusan.

Setelah itu katanya mereka akan menanyakan kenapa sertifikat tidak terbit ke ATR/BPN Kabupaten dan Provinsi.

Demikian penjelasan pandu menyikapi aspirasi yang disampaikan perwakilan warga TSM TA. 1997/1998 ) Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara.

Dari Madina Ke Ibukota

Dengan perwakilan Rohcmat, Khoiruddin Nasution, Sudarmaji, Sumardi Hasibuan dan H Ramadan Adam Malik Siregar.

Untuk diketahui program Trans Swakarsa Mandiri Desa Batahan I Tahun Anggaran 1997/1998 diatas Hak Pengelolaan Lahan.

Itu semua sesuai Surat Keputus Menteri dalam Negri seluas 1600 Hektar dan peta Kadastra 363 KK oleh ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2008.

Masyarakat Meminta ATR/BPN Menunda Penerbitan Izin HGU

Dipenghujung pertemuan masyarakat meminta agar ATR/BPN untuk menunda terbitnya Izin HGU kepada perusahaan yang ada di Kecamatan Batahan.

Sebelum terwujud kesepakatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat Batahan khususnya Batahan I warga TSM.

“Hal ini tentu harus sesuai syarat-syarat permohonan HGU sesuai peraturan Mentri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 Pasal 68 yang pertama mengenai tanah, yang kedua mengenai tanah yang dimohonkan tentang alas hak atas tanah dan tetap berpedoman kepada Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria,” Papar warga.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *