Ini Langkah Polsek Sipirok Tangani Kasus Kekerasan di Lapangan Sepak Bola
Pionernews.com, Tapanuli Selatan
Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melakukan upaya Restorative Justice (RJ) dalam tangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Dalam kasus itu, pelapor Mara Lohot Siregar melaporkan terlapor yaitu, SS dkk,” ucap Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya, usai mediasi antara kedua belah pihak di Mako Polsek setempat, Senin (21/11/2022) pagi.
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolsek, hari ini, pihaknya mengundang kedua belah pihak beserta Camat Angkola Timur Cos Riady Siregar, SH, MH, Danramil Letda Inf Anton Sibarani, dan para Tokoh setempat.
“Dari hasil mediasi (RJ), berakhir dengan baik dan tertib. Pihak terlapor meminta maaf ke korban/keluarga dan bersedia menanggung kerugian pengobatan korban dan memberikan upah-upag tondi (Adat Lokal),” jelas Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Iptu PM Siboro yang juga hadir.
Setelah meminta maaf, lanjut Kapolsek, pihak korban menerimanya dan menerima biaya kerugian pengobatan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Atas hal tersebut, selanjutnya pelapor mencabut laporan pengaduannya di Polsek Sipirok.
“Karena telah tercapainya keadilan dari masing-masing pihak, sehingga terhadap perkara tersebut dihentikan demi hukum. Polsek Sipirok akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan,” tandasnya.
Tidak ada komentar