Dari pantauan awak media, Dr RAN yang mendampingi keluarga H Masril Tanjung dimana terlihat hadir anak dari H Masril Tanjung, Nadim Tanjung, Rudi Tanjung, Ismail Tanjung dan Ainun Tanjung yang lagi di polres Padangsidimpuan.
RAN menyampaikan lahan yang lebih kurang 20 hektare tersebut di beli tahun 1989 dengan surat Akte jual beli.
Kemudian di tahun 2017 Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan tersebut dan mencoba menjual lahan tersebut.
“Konflik lahan H Masril Tanjung terjadi tahun 2017 dengan Syamsul Harahap (Alm) yang mencoba mengaku sebagai pemilik lahan, “ujar RAN
Setelah di ketahui fakta kebenaran nya, pihak tambang akhirnya bekerja sama dengan H Masril Tanjung.
“Hingga pada saat terjadi kerja sama, Syamsul Harahap (Alm) melaporkan H Masril Tanjung ke polres Tapanuli Selatan, ” Jelas Razman.
Berjalan nya waktu, dalam pemeriksaan serta penyidikan di polres tapsel, H Masril Tanjung tidak terbukti bersalah, maka keluar lah SP 3, ucap RAN
Dalam proses perjalanan waktu RAN cerita kepada awak media, Syamsul Harahap meninggal dunia, entah angin apa beberapa bulan kemarin H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Selatan yang mana si Pelapor Istri dari Almarhum Syamsul harahap dengan isi singkat bunyi nya:
“Meminta Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar”,” Jelas RAN
RAN dalam hal ini sangat mencurigai ada apa?, maka dari itu, saya wajib membantu H Masril Tanjung yang sudah sangat terdzolimi dalam kasus ini.
Razman Arif mengingatkan kepada Dipo Alam Siregar kuasa hukum istri Syamsul agar jangan ber main-main dalam perkara ini,” Tutup RAN.