x

Razman Arif Nasution Kawal H. Masril dengan Kasus Gugatan Sengketa Lahan

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Nov 2022 21:03 0 38 Redaksi Pioner

Pionernews – Pengacara Razman Arif Nasution membantu dan mengkawal keluarga dari H. Masril Tanjung yang terkena kasus atas gugatan pengadilan sengketa lahan yang terjadi di Sikuik-kuik, Tapanuli Selatan (Tapsel).

Razman Arif beserta tim kuasa hukumnya nampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan (sengketa) yang ditujukan kepada kliennya, Kamis (24/11/2022).

Razman mengungkapkan bahwa kliennya H. Masril Tanjung memiliki lahan 20 hektar yang berada di Sikuik kuik, Tapsel yang mana lahan miliknya telah di klaim sepihak oleh Samsul Harahap.

Pengacara kondang tersebut membeberkan bahwa Samsul Harap telah mengklaim bawa tanah milik H. Masril adalah miliknya. Tak hanya itu, Samsul bahkan menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan atas tanah tersebut.

“Pihak perusahaan bekerjasama dengan mereka (Samsul) sedangkan lahan itu miliki H. Masril, maka terjadilah konflik,” ungkap Razman.

Namun konflik tersebut berakhir hingga akhhirnya pihak perusahaan menjali kerjasama kepada H. Masril, kata Razman.

Usut punya usut, ternyata Samsul melaporkan H. Masril ke Polres Tapsel karena di anggap H. Masril menduduki lahan yang bukan miliknya.

“Laporan yang di layangkan Samsul sudah SP3 oleh Polres Tapsel, artinya tidak ada pelanggaran hukum yang serius karena itu sah miliki pak Masril,” ujar Razman.

Konflik Masih Berlanjut

Ternyata konflik tanah tersebut masih berlanjut, di karenakan istri dari Samsul melaporkan Pak Masril atas gugatan sengketan tanah tersebut.

“Samsul Harahap sudah meninggal beberapa waktu yang lalu, sekarang istrinya menggugat Pak Masril ke PN Padangsidimpuan,” lanjutnya.

Betapa mengagetkannya, H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Selatan yang mana si Pelapor Istri dari Almarhum Syamsul harahap dengan isi singkat bunyi nya “meminta Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar”,” Jelas RAN

“Dulu lahan tersebut di beli senilai 800 ribu, kalaupun di hitung sekarang paling 800 juta atau 1 Miliar,” beber sang Pengacara.

Hal tersebut lantas membuat Razman Arif geram, pasalnya konflik tersebut suda SP3 di Polres Tapsel hingga digugat.

“Yang jadi pertanyaan terus motivasinya apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi H. Masril Tanjung klien dari Razman Arif merupakan penduduk asli Kota Padangsidimpuan tepatnya di Kampung Teleng.

Akhir kata Razman menegaskan bahwa peran dari media itu sangat penting, guna menyampaikan pesan dan memberitahukan suatu kejadian kepada masyarakat luas.

“Media sekarang mendapatkan atensi dari Bapak Presiden, Wakil Presiden, dan Kapolda,” akhirnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x