x

Pilkades Madina Selesai, Didominasi Pendatang Baru

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 13:16 0 33 Redaksi Pioner

Pionernews – Pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada tanggal 19 Desember 2022 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang digelar pada tanggal 19 Desember 2022 yang lalu didominasi oleh calon pendatang baru.

Pilkades serentak tahun 2022 itu sendiri di laksanakan di 21 kecamatan, 62 desa dan 86 tempat pemungutan suara.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madina, Hasan Basri Rangkuti kepada ANTARA, Selasa (20/12) menyampaikan, jika pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini secara umum mulai dari pencoblosan sampai dengan penghitungan suara berjalan dengan aman, lancar dan tepat waktu.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkades secara umum berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Basri menyampaikan, jika para pemenang dalam Pilkades serentak tahun 2022 itu di dominasi oleh pendatang baru.

“Pilkades tahun 2022 ini mayoritas di menangkan oleh pendatang baru, petahana yang menang tidak dominan,” sebutnya.

Dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades ada dua desa yang hasil perhitungan suaranya berimbang, yakni Desa Soposorik Kecamatan Kotanopan dan Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan.

Untuk penentuan pemenang kepala desa yang hasil suara berimbang itu penentuan pemenangnya berdasarkan Perbub nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades 2022.

Basri berharap dengan hadirnya para pemimpin baru desa itu nantinya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat desa.

Dan, apabila ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara dapat mengajukannya aduan dan/atau keberatan kepada panitia pemilihan secara tertulis di sertai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung.

“Pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara adalah hanya calon kepala desa. Aduan dan/atau keberatan sebagaimana di maksud dalam Perbub itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sampai dengan tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa terpilih,” ungkap dia.

Sedangkan aduan dan/atau keberatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan calon terpilih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x