Pionernews, Paluta – Pemasangan portal jalan di jalan Barakas yang merupakan jalur masuk menuju Kecamatan Simangambat oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menimbulkan kontroversi dan bahkan penolakan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Salah satunya, tokoh Pemuda Paluta Hepli Harahap menilai pemasangan portal di jalan Barakas oleh Pemkab Paluta dinilai sebuah kebijakan yang bobrok.
Sebab katanya, pemasangan portal dengan alasan untuk menjaga tonase kenderaan yang melintas agar kondisi badan jalan tidak rusak dan tetap terawat adalah suatu kebijakan yang tidak mengkaji sebab akibatnya terutama terhadap perekonomian masyarakat.
“Akibat portal itu, perekonomian masyarakat akan semakin bobrok. Apakah Pemkab tidak tahu ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya di beberapa perusahan yang ada di wilayah Simangambat,” katanya, Rabu (28/12).
Ia juga merasa heran apakah Pemkab Paluta tidak tahu akibat portal tersebut akan sangat mempengaruhi roda perekonomian masyarakat yang semakin sulit dan tertekan.
Sebab menurutnya, kehadiran Pemda setempat seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan malah mempersulit atau bahkan merusak tatanan ekonomi masyarakat.
“Kalau untuk alasan menjaga tonase, harusnya kwalitas jalan tersebut yang ditingkatkan. Bukan malah memasang portal, efeknya akan sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Ia bahkan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar melakukan peningkatan status jalan Barakas di kecamatan Simangambat menjadi jalan lintas Sumatera.
(Jalinsum), mengingat jalan tersebut juga bisa menjadi jalan menuju daerah SiDalu-dalu di wilayah provinsi Riau.
Untuk itu, Hepli yang juga merupakan putra daerah Simangambat bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya menyatakan sikap.
Permintaan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai pimpinan Pemerintah Provinsi Sumut yakni :
1. Pemprov Sumut di minta untuk mengambil alih jalan Barakas dan di tingkatkan statusnya menjadi jalan lintas Sumatera (jalinsum) mengingat jalan tersebut merupakan jalan tembus ke daerah SiDalu Dalu wilayah Provinsi Riau,
2. Meminta kepada Gubernur Sumut dalam hal ini Pemprov Sumut agar menganggarkan APBD Sumut untuk perbaikan jalan Barakas,
3. Dengan mengambil alih dan meningkatkan status jalan tersebut, masyarakat meyakini jalan Barakas kecamatan Simangambat kabupaten Paluta nantinya dapat menambah PAD Provinsi Sumut.
Di ketahui, Pemkab Paluta melalui Dinas Perhubungan memasang portal pada dua jalur masuk jalan kabupaten dengan tujuan untuk menjaga tonase kenderaan yang melintas.
Pemasangan kedua portal yakni di Simpang Barakas yang merupakan jalan masuk menuju daerah kecamatan Simangambat dan di simpang Siancimun wilayah kecamatan Halongonan Timur dengan tinggi 3,5 Meter dan lebar 2,5 Meter.
Informasi di himpun, pemasangan portal tersebut berdasarkan petikan Surat Keputusan Bupati Paluta nomor 551/5808/K/2022 tentang pembuatan portal jalan di Simpang Barakas dan Simpang Siancimun di wilayah Kecamatan Halongonan Timur.