FGD ini berlangsung di Kantor KPU Kota Padang Sidempuan jalan Sultan Hasanuddin dan di buka oleh Ketua oleh Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan (Afwan Hasibuan) pada pukul 14:00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap membacakan kembali secara rinci tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2022.
“Jumlah Penduduk Kota Padang Sidempuan yaitu 228.744 orang, dan menjelaskan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 Point c yakni Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 ( tiga puluh ) kursi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Padang Sidempuan tersebut memaparkan kembali pentingnya urgensi penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
“Jika terjadi lonjakan penduduk yang signifikan dan bencana alam yang mengurangi penduduk, itu memaksa kita untuk membuat dapil yang baru.
Ia menjelaskan bahwa perubahan Dapil bisa terjadi akibat lonjakan penduduk yang sifnifikan dan kejadian force majeur (bencana alam) yang bisa mempengaruhi pengurangan penduduk.
Selain itu, sosialiasi yang di laksanakan KPU Kota Padang Sidempuan merujuk kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
“Namun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang kita terima dari KPU RI, jumlah penduduk kota Padang Sidempuan sekitar 228.744.
Artinya kisaran penduduk kota kita di antara 200rb – 300rb yang alokasi kursi DPRDnya sesuai UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.6 Tahun 2022 tetap di angka 30 kursi.
Ringkasnya tidak ada penambahan jumlah penduduk yang signikan, yang kemudian penataan dapil di kota Padang Sidempuan belum di butuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadlyka mengemukakan ada tujuh prinsip yang menjadi pertimbangan dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Walaupun begitu Fadlyka Himmah mengatakan dalam penataan Dapil Kota Padang Sidempuan di butuhkan musyawarah dan permufakatan struktural serta kajian analisis.
Kemudian Fadlyka melanjutkan FGD dengan sesi tanya jawab dan masukan dari seluruh peserta yang berhadir terkait Rancangan Penataan Dapil yang di susun oleh KPU Kota Padang Sidempuan tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kota Padangsidempuan itu memberikan kesempatan kepada Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik dan atau Petugas Penghubung yang berhadir untuk memberikan tanggapannya.
“Kami harap masukan dan tanggapan kepada seluruh peserta FGD,” pungkasnya.
Tidak ada komentar